• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengenai Legalitas KNPI, Ketum Haris Pertama Buka-Bukaan

    admin
    15/02/20, 18:24 WIB Last Updated 2020-02-15T11:24:07Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Palu -  Kegiatan pelantikan pengurus DPD KNPI Sulteng, bertempat di hotel Lawahba kota palu Kamis (13/2/2020),  Ketua Umum Haris Pertama angkat bicara terkait mengenai keapsahan KNPI.

    Menurutnya,Terkait adanya beberapa oknum soal dana bagi-bagi hibah yang menurutnya  memanfaatkan SK Kemenkumham, Haris Pertama mengatakan inilah yang harus di ubah saat ini pola pikir teman-teman bahwa SK Kemenkumham mengenai dana hibah tentu saja tidak boleh menjadi sebuah tujuan utama bagi teman-teman Komite Nasional Pemuda Indonesia, misalnya seorang ketua tidak boleh mengedepankan tujuan utamanya untuk mendapatkan dana hibah, tetapi tujuan utama yang sebenarnya harus bersama pemuda lainnya diantaranya ada perwakilan OKP, ada potensi pemuda di tingkat daerah untuk ditampung bersama-sama di DPD provinsi agar bisa bergandengan tangan membangun Sulawesi tengah, bukannya hanya sekedar mengambil dana hibah tapi nggak tau program apa yang cocok didunia kepemudaan. "Memang dana hibah itu perlu, tetapi bukan tujuan utama dalam membangun KNPI".

    Terlebih katanya, ada beberapa kesalahan orang-orang yang sudah saya kalahkan, seperti bung Noer Fajrjeansyah  melekatkan barkot KUMHAM di DPP KNPI..!! Tentu saja itu tidak boleh, karena menunjukkan pelanggaran hukum. 
    "Jadi sebenarnya nggak ada surat organisasi atau parpol apapun memakai/menempelkan barkot dari kemenkumham, boleh di cek kedirjen terkait. Jadi intinya surat resmi aja, andaikan ada barkot yaa.. barkot organisasi bukan barkot kemenkumham." ujarnya

    Jadi keapsahaan KNPI bukan hanya berdasarkan SK Kemenkumhan, melainkan keapsahan OKP yang berhimpun.
    SK Kemenkumham itu hanya sebagai pelengkap bukan sebuah keapsahan. "Tegas kepada awak media". (AS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan