masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meminta agar semua sekolah mulai dari tingkat pendidikan sekolah SD maupun SMP, agar transparan atau terbuka dalam penggunaan Dana Bos, yakni dengan membuat Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) melalui Banner atau Baliho yang di tempel atau dipasang di sekolah masing-masing, sehingga peruntukan Dana Bos itu tidak hanya di ketahui hanya pihak sekolah saja, melainkan orang tua siswa, wartawan maupun LSM dapat melihat kemana peruntukan Dana Bos itu digunakan oleh setiap sekolah, sehingga nantinya tidak banyak yang bertanya-tanya lagi, untuk apa saja Dana Bos itu digunakan.
Menurut Entis Sutisna, Spd, MM
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, bahwa Rencana Kegiatan Sekolah (RKS), yang rencananya akan mulai di berlakukan di semua sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMP, tinggal menunggu turunnya SK Bupati terkait susunan Manager Bos, sehingga nantinya Assiten Manajer Bos bisa turun ke lapangan, untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah dan sekaligus memantau setiap sekolah, bila tidak masang Banner atau Baliho Rencana Kegiatan Sekolah (RKS).
" Jadi kita tinggal menunggu turunnya SK Bupati, dimana nanti tujuan dari Rencana Kerja Sekolah (RKS), agar kegiatan-kegiatan yg ada di sekolah dari A sampai Z , baik akademik maupun non akademik, misalnya sekolah tersebut mendapatkan Dana Bos sebesar 100 juta, sementara kegiatan sekolah tersebut bisa menghabiskan 120 juta , kalau di buka di papan pengumuman, maka semua orang bisa membaca, sehingga nanti, biaya kekurangan anggaran itu agar dapat terpenuhi bagaimana caranya, maka Komite sekolah bisa mencari solusi dengan berkomunikasi dengan CSR, atau Komite sekolah juga, bisa berkomunikasi kepada orang tua siswa, sehingga cukup tidak cukup, kalau memang anggarannya disebutkan secara transparan, itu nantinya yang menjadi acuan, seperti itu yg lagi kita susun, agar sekolah mau menyampaikan kegiatan-kegiatannya di sekolah secara terbuka dan transparan," ungkapnya.
Disamping itu, Entis Sutisna, Spd, MM, juga menjelaskan, tidak ada dasar untuk melakukan pungutan liar (Pungli), walaupun ada kegiatan-kegiatan yg dilakukan oleh sekolah menggunakan Permendikbud nomer 75 tahun 2016 terkait dengan kewenangan yaitu Komite sekolah, artinya Komite memanggil masyarakat atau orang tua murid, di ajak musyawarah bagaimana kegiatan-kegiatan yg tidak bisa, atau tidak cukup digunakan dari Dana Bos, yang terpenting dan tidak boleh oleh Dinas Pendidikan adalah, orang yg tidak mampu tidak boleh di punggut, apapun bentuknya, walaupun nantinya, sekecil apapun bila ada pungutan yang di lakukan oleh Komite sekolah, sifatnya harus dari hasil musyawarah dengan para orang tua murid siswa.
" Jadi sekecil apapun pungutan yg sifatnya nanti, harus dari hasil musyawarah dan kesepakatan, kalau pun dari hasil musyawarah dan kesepakatan tersebut, ada siswa yang tidak mampu, sekolah wajib untuk memfasilitasi, bila perlu siswa yg tidak mampu, bisa di bantu dari yang lain-lainnya, apalagi Pemda Kabupaten Bogor sendiri, sudah membantu dengan kartu bodas, pakaiannya, sepatunya, bukunya, itu sudah di persiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, disamping mereka juga ada PIP, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," imbuhnya.
Selain itu, Entis Sutisna, Spd, MM, juga mengatakan, bahwa yang namanya pungutan liar (pungli) itu, adalah punggutan tanpa ada komunikasi dengan masyarakat atau orang tua siswa, sehingga tanpa ada dasar hukum, untuk memunggutnya, apalagi tanpa ada musyawarah dan kesepakatan, itu namanya pungutan liar (Pungli)," pungkasnya *(Hotma Lingga. T)


