• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Pelaku Galian C Ilegal di KM 5 Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh Diproses Kepolisian

    admin
    28/02/20, 06:10 WIB Last Updated 2020-02-27T23:10:21Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Sungai  Penuh – Alat berat exsavator yang  melakukan aktivitas galian C diduga milik Zainal (Pak Tiara, Red) telah dipasangi  Police Line,  Rabu sekitar jam  15.30 wib 26/2/20

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan  , diduga alat berat itu tidak mengantongi izin  untuk melakukan galian C di Kilometer 5 Desa Sungai Ning, Kota Sungai penuh.

    Dasril  waktu ditemui dilapangan mengatakan, "Memang benar,
    Ada anggota polisi turun satu mobil tadi dilokasi galian C milik pak tiara, dan alatnya dikasih garis polisi, dan  yang terkait  telah digiring ke Polres"  ujarnya

    Dia berharap " Mudah-mudahan  Pemilik Galian C ilegal ini diproses sebagamana mestinya, agar menjadi efek jera bagi yang lain " harapnya

    "Efek dari Galian C  itu sangat fatal sekali terhadap lingkungan sekitar, terutama dengan keselamatan jalan Nasional semakin terancam dikarenakan titik longsor semakin bertambah dikarenakan maraknya   Galian C ilegal di sepantaran jalan Nasional tersebut, " ujar Dasril.

    Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto,SIK dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan dari anggotanya terkait alat berat di police line. “Belum ada laporan, saya cek dulu,” kata Heru melalui pesan singkat whatsapp dilansir dari media Indojatipos 26/2

    Harapan dari Forum PERS dan LSM Kerinci dan Kota Sungai Penuh, agar dengan diprosesnya Pemilik Galian C di KM 5 maka pemilik Galian C ilegal di Kabupaten juga harus ditangkap dan proses secara Hukum, ujar Ketua LSM Respect Doni Am.* (Tim/Toni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan