• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur FPRM : Datok Penghulu Kampung KPK Diduga Lakukan Pembohongan Publik

    admin
    18/02/20, 09:52 WIB Last Updated 2020-02-18T02:52:45Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Datok Penghulu Kampung Kuala Pusung Kapal (KPK) Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Muhammad Yusuf diduga lakukan pembohongan Publik kepada masyarakat dan awak media.

    Dugaan tersebut dilakukan Datok Penghulu Muhammad Yusuf alias Tok Yusuf terkait  Dana Ratusan juta rupiah ditangannya tetapi menimpal kepada orang lain termasuk perangkatnya. Muncul dugaan Dana tersebut disalah gunakan dan melanggar aturan Regulasi telah ditetapkan

    Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menilai penjelasan dan keterangan Datok Yusuf kepada masyarakat dan wartawan terkait uang Alokasi Dana Desa (ADD) ditangannya ratusan juta rupiah tahun 2018 - 2019, tetapi memberi pernyataan uang tersebut disimpan Bendahara dan Sekdes, sebenarnya uang ditangan Datok, "Itu dugaan pembohongan publik namanya, apa lagi wartawan memberitakan pernyataan Datok tersebut ke publik". Kata Nasruddin

    "Datok Yusuf diduga telah melanggar Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 55 berbunyi *Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi
    Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan
    mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
    paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)*. Jika yang merasa dirugikan dalam tersebut, maka boleh melaporkan ke pihak Hukum". Terang Nasruddin.

    Deny Boy mantan Sekdes ketika ditemui awak media mengatakan "Tudingan Datok Yusuf kepada saya dan Bendahara Kampung yang pegang uang, itu sudah jelas pembohongan publik, kalau Bendahara yang pegang uang, memang sudah tupoksinya. Saya sebagai Pejabat Tehnis Pengelola Keuangan Kampung (PTPKK) tugas saya verifikasi penggunaan Anggaran kegiatan dan mencatat ufusan Administeasi Penerintahan". Jelasnya.

    "Sebenarnya, diduga telah melanggar tupoksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Datok sendiri, dia angkat Bendahara keponakannya sendiri, anak yang belum tahu tentang pengelolaan keuangan dan Adminitrasi keuangan, tujuannya supaya lebih enak diotak - atik keuangan oleh Datok. Ditambah lagi Datok Yusuf sendiri menyimpan uang, sehingga kegiatan bangunan atau pelatihan pelaksanaannya tidak sesuai waktu, malah diduga ada yang belum dilaksanakan oleh Datok". Terangnya.

    Katanya lagi " Tuduhan Datok Yusuf untuk saya malah terbukti dia sendiri pelakunya, uang Isra' Mikraj, katanya sama saya, padahal Datok sendiri pakai uang itu. Dia kemblikan uabg melalui Da'i Azharuddin ke Bendahara Mesjid. Itu pun karena sudah dipertanyakan wartawan. Saya tidak terima Datok menuduh saya ambil uang Isra' Mikraj sama Bendahara dihadapan umum. Saya siap perkarakan masalah ini karena telah mencemarkan nama baik saya". Tegas Deny Boy.

    Sementara itu, Datok Penghulu Muhammad Yusuf tetap mengaku kepada wartawan media ini saat dikonfirmasi kedua dirumahnya, ia menjawab terkait Dana Isra' Mikraj "Uang tersebut dipegang Sekdes dan Bendahara Kampung yang pegang, saya hanya mengetahui saja". Jelas Datok Yusuf.(SAP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan