• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tanah Redis yang Jadi Sengketa Kini Aman Kembali

    admin
    15/01/20, 19:41 WIB Last Updated 2020-01-15T12:41:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM |Ciamis -
    Sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah tentang Redistribusi Tanah adalah,  pembagian tanah yang dikuasai oleh negara,  dan telah ditegaskan menjadi obyek Landre Form yang diberikan kepada para petani penggarap,  yang telah memenuhi syarat,   sebagaimana telah diatur  oleh,  PP,  No,  224, tahun,  1961, yang bertujuan untuk memperbaiki,  keadaan sosial ekonomi rakyat,  hususnya para petani penggarap tanah tersebut,  dengan cara pembagian tanah yang adil dan merata,  atas sumber penghidupan rakyat tani,  sehingga dengan pembagian tersebut,  apa yang diharapkan pemerintah tercapai.

    Tapi tidak demikian apa yang telah terjadi di Desa.  Werasari,  Kec Sadananya,  Kab.  Ciamis.
    Ucap beberapa tokoh masyarakat,  dan sebagian penggarap yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media Tribuana News.  Tanah redis yang terletak di blok tanah erpah,  Desa Werasari itu,  luasnya sekitar 18 hekto are/  18 hektar,  yang telah digarap oleh 220 penggarap,  yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana  yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah tadi.

    Namun beberapa bulan yang lalu,  tanah redis ini diukur ulang oleh beberapa orang,  yang duduk dipemerintahan desa tersebut,  dengan alasan untuk pemerataan hak tanah/ dalam luas kepemilikan tanah,  disinilah awal timbulnya komplik,  antara masyarakat petani penggarap tanah redis,  dengan pemerintahan desa,  ujar ketua BPD,  desa Werasari Totoh,  sebagai ketua BPD,  Totoh berinisiatip,  untuk meredam/ memediasi komplik yang terjadi,  antara warga mayarakat petani penggarap tanah redis,  dengan pemerintahan desanya.

    Dan Alhamdulilah pada hari Selasa,  tgl 14/ 1 / 2020, kemarin,  ada pertemuan dengan Pemerintahan Desa,  dengan ketua BPD,  yaitu membahas,  dan menyelesaikan masalah tanah redis tersebut,  dan hasil pertemuan itu,  bahwa pemerintahan desa,  akan mengatur ulang hak kepemilikan,  dan luas tanah yang jadi pokok/ inti permasalahan tersebut ujar totoh,  ketua BPD,  Desa Werasari.
     Ecep Iman. *
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan