masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Serang - Pemerintah Provinsi Banten menggelar Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Apel ini di Pimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Bertempat di Lapangan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Dalam sambutannya Gubernur menjelaskan semoga kehadiran kita disini menjadi bagian dari upaya tata nilai budaya kerja. Rabu, (15/01/2020).
Dalam apel yang mengangkat tema "Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 Pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi" ini dijelaskan, agenda Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia sudah ada sejak 50 tahun lalu.
"Pemerintah akan bekerjasama dengan stakeholder sehingga kita mampu mencapai output maksimal dalam pembangunan. Salah satunya variabel ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja," jelas Sekda Al Muktabar.
Dikatakan, dalam proses produksi barang dikehendaki adanya parameter-parameter yang memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemprov Banten akan hadir dalam rangka memfasilitasi itu.
"Perkembangan era 4.0 harus disikapi dengan arif untuk mendapatkan nilai tambah dan pendapatan dari momen itu," ungkap Sekda Al Muktabar.
Ditambahkan, Provinsi Banten memiliki anggaran yang cukup memadai untuk menggiatkan pembangunan. Meningkatkan pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat. Membangun Indonesia yang berbasis SDM yang unggul.
"Bukan hanya persaingan antar kita manusia, tapi juga dengan alat bantu produksi," tegas Sekda Al Muktabar.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Banten Al Hamidi menjelaskan, Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Banten diikuti oleh 250 perusahaan yang menerima penghargaan zero accident, unsur serikat buruh/pekerja, serta ratusan pekerja.
Turut hadir Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Muhammad Idham, Kadisnakertrans Pemprov Banten Al Hamidi, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Dandim Serang Kolonel Inf Mudjiharto, serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, turut digelar demo emergency penanganan kecelakaan kerja akibat tersengat listrik, expo perlengkapan K3, hingga kuis untuk pembagian door price untuk peserta apel.
"Sebagai informasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak dasar bagi para pekerja yang menjadi komponen Hak Asasi Manusia (HAM). Bertujuan melindungi pekerja atas keselamatannya dalam pekerjaan demi kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Di Indonesia ditandai dengan berlakunya Undang-undang Uap dan Peraturan Uap Tahun 1930". Pungkas Al Hamidi Kadisnakertrans. (Humas / Habibi)



