masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Gowa - Adalah, MJJ salah seorang warga BTN Bajeng Permai yang ingin cucunya dimakamkan dipekuburan warga BTN akhirnya harus kecewa dan merelakan cucunya di makamkan di desa lain, yaki di Desa Pannyangkalang karena ditolak oleh ketua pekuburan yang berinisial H.MS dengan alasan yang mengada-ada.
Salah satu pengurus pemakaman yang awak media Tribuananews.com konfirmasi mengatakan, bahwa memang ada aturan yang sudah dibuat oleh ketua pemakaman sebagai berikut:
1. Warga BTN yang sudah terdaftar dan melunasi iuran tanah pekuburan ini sebesar Rp500.000 dan boleh dicicil dan diprioritaskan dimakamkan disini.
2. Warga BTN yang berdomisili tetapi tidak terdaftar ditanah pekuburan diharuskan membayar biaya sebesar Rp1.500.000.
Setelah melihat aturan yang dibuat oleh ketua pekuburan BTN Bajeng Permai pihak keluarga yang diwakili oleh kakek almarhum bersedia memenuhi aturan pada butir yang kedua, namun ketua pemakaman tetap menolak penguburan itu.
Awak media Tribuananews.com mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepling Borongbilalang dan ketua pekuburan BTN Borongbilalang namun yang bisa ditemui hanya Kepling Borongbilalang, karena ketua pekuburan tidak berada dirumahnya.
Permasalahn pemakaman ini sangat ironis dan menyesakan dada khususnya dari pihak keluarga almarhum dan umumnya warga Borongbilalang yang sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Kedatangan Kepling Borongbilalang yang melayat ke rumah kakek keluarga almarhum sangat dihargai oleh keluarga dan warga namun demikian keluarga almarhum sangat menyayangkan kelambatan Kepling melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Kepling yang lain yang berada di Kelurahan Kalebajeng.
Menurut beberapa warga ada 4 lingkungan di kelurahan yang masing-masing mempunyai tanah pekuburan dan seyogyanya almarhum tidak perlu dimakamkan diluar Kelurahan Kalebajeng.
Menurut warga yang melayat inilah gambaran miskomunikasi tentang tidak bersinerginya antara Kepling dan ketua pekuburan warga BTN.
Warga Borongbilalang sangat berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang, dan yang lebih penting lagi menurut warga masalah ini bukan hanya sekedar aturan, tetapi jauh melampaui urgensi aturan itu sendiri. Karena masalah ini adalah masalah kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab baik itu pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Ironis jika warga BTN Bajeng Permai yang termasuk punya hak tanah pekuburan sendiri namun cucunya harus dimakamkan di pekuburan desa lain.* (Alaidi)

