masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Padangsidimpuan –PT.Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku salah satu perusahaan milik BUMN berkomitment penuh dalam program peningkatan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya terkhusus lingkungan sekitarnya. Komitment tersebut diimplementasikan dalam bentuk penyaluran CSR (Corporate Sosial Responsibility) .
Untuk PTPN III Batangtoru, program CSR ini ditindaklanjuti dengan program PKPL (Program Kemitraan dan Pembinaan Lingkungan) yang terdiri dari pemberian bantuan pinjaman lunak untuk usaha kecil menengah, serta melakukan bina lingkungan dalam bentuk bantuan fisik kepada sekolah, madrasah, mesjid, gereja dan fasilitas umum lainnya.
Kepala Tata Usaha PTPN III Batangtoru Safril kepada TribuanaNews , Selasa (21/1) menyebutkan
Pinjaman lunak diberikan kepada UKM dengan bunga pinjaman yang sangat rendah yakni 5% dari total pinjaman dan dibayar secara cicil selama 3 tahun.
Bagi UKM yang membutuhkan dana atau modal, cukup membuat proposal yang dilengkapi dengan data dan profil perusahaan, selanjutnya pihak manajemen akan melakukan survey kelayakan. Jika menurut evaluasi manajemen ternyata layak, maka pinjaman akan disalurkan sebesar Rp. 20 juta sebagai pinjaman awal.
Nah, kalau nasabah mampu menyelesaikan kewajiban cicilannya dengan baik , maka perusahaan akan terus meningkatkan pinjaman tersebut menjadi Rp. 50 juta demikian selanjutnya meningkat hingga Rp. 75 juta, terang Safril.
Safril mengatakan, karena pinjaman tidak diperuntukkan bagi perusahaan besar, maka nilai pinjaman tertinggi hanya sebesar Rp. 75 juta dan jika kemitraan ingin berlanjut, pinjaman nasabah akan kembali ke awal hanya diberikan sebesar Rp. 25 juta.
Menurutnya, program ini menjawab pertanyaan seberapa besar kontribusi CSR PTPN III kepada masyarakat, karena banyaknya masyarakat yang tidak tahu, maka PTPN III dianggap tidak berkontribusi , padahal sudah banyak yang terbantu dari program PKPL ini. Bukan hanya bentuk pinjaman lunak, bantuan juga disalurkan untuk bina lingkungan dalam bentuk fisik , semisal rehab mesjid dan fasilitas umum lainnya.
“Harusnya kami juga buat brosur untuk disebarkan kepada masyarakat semisal dalam bentuk baliho-baliho kecil , ini memang regulasi pemerintah artinya 2% dari total keuntungan perusahaan wajib disisihkan untuk melakukan tanggungjawab social kepada masyarakat”, katanya.
Ditambahkannya, Penyaluran bantuan CSR ini dilakukan per triwulan dan tersentralisasi terpapar di seluruh wilayah yang ada di provinsi Sumatera Utara sehingga bantuan ini terbatas bukan hanya di wilayah kabupaten Tapanuli Selatan saja. * (Ali Imran).


