masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kepulauan Aru - Polemik Perekrutan dan Penjaringan Panwaslu Kecamatan, Kabupaten Kepulauan Aru- Maluku. Hingga kini masih menuai kritik dari berbagai kalangan, Selasa (07/01/2020).
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru di duga telah melanggar KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NO : 0883/K. BAWASLU/KP. 01. 00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan.
UU No 19 Tahun 2017, Pasal 7 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan penjaringan dan perekrutan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa dan Pengawas TPS.
Di nilai tidak menjalankan ketentuan UU yang berlaku Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah merekrut dan menerima peserta seleksi Panwascam dari Anggota Partai Politik.
Saat di wawancarai via komunikasi oleh awak media Tribuananews.com dari sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru di duga telah melanggar Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan UU No 19 Tahun 2017 Pasal 7. "Karena merekrut Anggota Partai Politik padahal Bawaslu sendiri sudah paham tapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Terbukti, lanjut sumber, karena jelang Pelantikan Peserta Panwascam yang sudah lulus seleksi ada peserta yang masih sah sebagai Kader Partai.
"Hal itu di temukan saat Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menelpon salah satu peserta yang berinisial HR ke Kantor untuk di tunda pelantikannya pasca Bawaslu di ketahui telah melakukan pelanggaran," tegasnya.* (Al)

