masukkan iklan disini
Kemudian, Senin (30/12) dengan didampingi Harmono, SH, MM, CLA Ketua DPC Ikadin Banjarnegara melaporkan tetangganya ke Polres Banjarnegara.
Rusiah menceritakan rumahnya Minggu sore di gledah dan diacak-acak oleh terlapor dalam hal ini Mrn dan Lstr suami istri, yang sebelumnya mengajak rekreasi Minggu pagi ke Pantai Widarapayung Cilacap.
Setelah mengajak rekreasi oleh Keluarga Mrn dan Lstr, Rusiah tadinya tidak mau diajak ke Pantai Widarapayung, menyadari tidak punya uang namun karena dipaksa.
”Berangkat pagi dari Banjarnegara menuju ke Pantai widarapayung bersama rombongan keluarga Marno dan Lastri memakai Mobil Pikup yang di tutupi terpal, dari pagi sampai pulang sekitar 16.00WIB, setelah bebarapa lama sekitar 17.00WIB Mrn dan Lst menuduh saya mengambil HP dan kontrakan saya diacak-acak sampai berantakan,” jelasnya saat laporan di Polres Banjarnegara Senin (30/12).
Laporan fitnah pencemaran nama baik dan mengacak-acak rumah tanpa ijin pada Senin siang diterima Unit I Dadang. Rusiah langsung di intevie dan suruh menandatangani hasil pemeriksaan.
”Kita periksa pelapor dahulu, kemudian hasil inteview kita laporkan ke Kasatreskrim, dan terlapor segera kita undang untuk diklarifikasi,” tegasnya.
Rusiah meski pengemis juga mempunyai harga diri,” Saya mending ngemis dari pada mencuri, ada uang yang nggletak (red-tergeletak) saja saya tidak melik karena bukan haknya, lebih baik meminta,” tambah pengemis ini yang sebatang kara di Banjarnegara.
Sementara itu kuasa hukum Rusiah, Harmono, SH, MM, CLA berharap laporanya segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
”Tidak ada perbedaan hukum ada persamaan perlakuan dimuka hukum meski seorang pengemis juga punya harga diri yang harus dihormati,“ ucapnya.
Menuduh tanpa bukti adalah tindakan fitnah dan mencemarkan nama baik. ”Dalam Kekuasaaan kehakiman Pasal 8 ayat 1 UU N0 46 th 2009“ setiap orang ditangkap, ditangkap ditahan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan, dalam pasal 310 ayat 1, “Barang siapa yang berusaha menyerang kehormatan orang dengan menuduh sesuatu dengan maksud terang dan orang lain mengetahui, serta pasal 167 ayat 1 KUHP memasuki pekarang orang dan mengaacak-ngacak,serta mengancam.
“Semoga penegak hukum tetap berjalan dengan semestinya,” tegas Ketua DPC Ikadin Banjarnegara.* (Red/MB)

