masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Batam - Pemulihan nama baik 2 perusahaan yaitu PT Anugerah Makmur Persada (AMK) yang beralamat di Dapur 6, Sembulang, Galang dan PT Fortindo Global Mandiri (FGM) yang beralamat di Jembatan 5, Pulau Galang yang diseleggarakan di kantor Kadin kota Batam, Selasa (14/01/2020).
Kedatangan pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukum dan didampingi oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kepri, laporan dari dua orang pengusaha Junaidi dan Hariono pemilik arang bakau yang mau di ekspor ke luar negeri yang di tahan oleh Bakamla tanggal 25 Desember lalu sampai saat ini belum jelas arahnya, membuat pengusaha arang itu meminta Kadin Batam untuk membantu kejelasanya.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa kita akan tunggu selama 2 kali 24 jam untuk kepastian ini, apa bila dalam pengamanan barang tidak di temukan kesalahan maka harus dipulangkan atau dikembalikan.
Setelah dipertanyakan oleh awak media Nunaidi alias Ahui mengklarifikasi didampingi kuasa hukumnya Purba L Dermawan SH, menyatakan sudah menjalankan kewajiban sesuai peraturan kepabean dan membayar pajak sesuai yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah.* (Atiya/ Bela)



