• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelimpahan Seorang Tersangka Asal Peringsewu oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

    admin
    30/01/20, 10:15 WIB Last Updated 2020-01-30T03:15:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus-Seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba bernama Riki Setiawan (39) yang berasal dari Pekon Margakaya Kecamatan Peringsewu Kabupaten Peringsewu dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanggamus, rabu (29/1/2020).

    Pasalnya, tersangka yang ditangkap pada bulan Oktober 2019 lalu berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

    Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, pelimpahan tahap kedua tersangka dan berikut barang bukti, dilakukan pihaknya sesuai surat P21 tertanggal 28 Januari 2020.

    "Berdasarkan surat tersebut tersangka Riki Setiawan dilimpahkan tadi siang, sekitar pukul 13:30 Wib; kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK. MM.

    Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan itu sesuai dengan ketentuan pasal 8, ayat 3 (b), pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan kepengadilan.

    "Dalam perkara itu tersangka dijerat pasal penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaiman yang dimaksud pada pasal 112 Aya(1) hurup (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, "tegasnya.

    AKP Hendera Gunawan menjelaskan, tersangka sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan pada hari Rabu, 09 Oktober 2019 pukul 07:30, saat sedang bersama dengan 9 orang penyalahguna Narkoba lainnya saat sedang berada didalam ruangan room karaoke king Peringsewu.

    Adapun barang bukti penyalahgunaan Narkoba ditemukan didalam room karaoke berupa 8 butir pil extacy yang dikemas dalam 2 plastik klip, 1 plastik klip berisi serpihan Narkotika jenis extacy, 2 plastik klip kosong, 1 plastik klip kosong yang berukuran sedang, 1 kaca pirek bekas pakai, 2 buah dompet warna coklat, 2 bilah Sajam jenis pisau, 4 buah sedotan, 1 korek api gas, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

    Barang bukti Narkoba kala itu ditemukan di meja dalam room karaoke, "jelasnya. *(HUSNI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan