• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ormas LAKI Minta Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Harus Jelas Sesuai Mekanisme

    admin
    13/01/20, 20:34 WIB Last Updated 2020-01-13T13:34:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM |
    Aceh Timur - Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Cabang Aceh Timur Saiful Anwar Selasa (13/01/20) meminta kepada pemerintah Aceh Timur  dalam penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi perioritas pemerintah Aceh Timur.

    Kepada Jurnalis TribuanaNews.com Saiful Anwar mengatakan, "Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di Desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga Desa, juga pertanggung jawaban penggunaan anggaran peta batas Desa harus jelas dan informasikan ke publik supaya masyarakat tau penggunaan anggaran peta batas Desa". Ujar Saiful.

    "Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Ungkapnya.

    Selanjutnya "Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis". Urainya.

    Ia juga sampaikan "Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta". Terang Saiful.

    Saiful memaparkan tentang Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:
    (1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
    (2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
    (3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

    (4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.

    "Jika terjadi Perselisihan Batas Desa. Pemerintah aceh timur segera di selesai penyelesaian perselisihan batas Desa supaya jangan terjadi konflik di desa Untuk berpodoman di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa". Tutupnya. (Ramli AG)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan