masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, karena proses perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, akan menimbulkan eksalasi biaya dan penerimaan negara tertunda dan tidak optimal.
Ketua One Door Service Policy (OSDP ) Didik Sasono Setyadi menyatakan Struktur ODSP terdiri atas 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja) yaitu : Perizinan mencakup lahan dan tata ruang, lingkungan, keselamatan dan keamanan, Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya, serta Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri.
"Dengan ODSP akan dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, semisal perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi, dengan beroperasinya ditandatangani oleh Ketua ODSP," Kata Didik Sasono Setyadi yang juga Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, saat dikonfirmasi dalam acara Launching OSDP, Rabu (15/1/2020) di Jakarta.
Didik Sasono Mengatakan bahwa ,Kantor layanan ODSP berada di Ruang Kaji Semoga, Gedung Wisma Mulia lantai 35 Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, email : ODSP@skkmigas.go.id, telepon (021) 29241607, 29246765.
ODSP menurutnya akan semakin memperkuat transformasi hulu migas yang dilaksanakan oleh SKK Migas, dan memberikan kontribusi nyata terhadap iklim investasi di sektor hulu migas, karena investasi hulu migas merupakan investasi lintas negara.
"Kami memiliki cukup waktu untuk melakukan perbaikan jika ada kendala yang ditemukan saat implementasi W,P&B KKKS, kami memiliki data untuk mencegah kejadian negatif yang dapat menghambat operasional hulu migas di tahun 2020”, pungkas Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.*(lukman )



