• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Korban Begal ZA Di Tuntut Vonis Seumur Hidup, ACTA akan Ajukan Legal Action

    admin
    21/01/20, 16:10 WIB Last Updated 2020-01-21T09:10:16Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Dalam pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodwear) untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain maka dalam kasus ini, ZA tidak dapat di hukum dikarenakan ada alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenaran dan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

    "ZA di dakwaan dengan pasal 340 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana subsider pasal 338, pasal 351 dan UU Darurat pasal 2 (1), " Kata Hendarsam Marantoko dari Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA ) , Selasa (21/1/2020) saat konferensi perss di Kantornya Jakarta Pusat.

    Dakwaan kepada ZA menurut Hendarsam, sangat mencederai penegakan hukum mengingat ancaman hukuman seumur hidup atas tindakannya membela diri sebagai korban atas perbuatan kriminal pembegalan yang terjadi di Desa Gondanglegi, kabupaten Malang.

    ACTA Memahami jika salah satu pembegal terbunuh akibat ZA membela diri, atas aksi pembegalan dan ancaman perkosaan terhadap teman wanita ZA yang sama-sama menjadi korban pembegalan.

    "Memang ZA ini membawa pisau, karena di sekolah ada kegiatan pembuatan pra karya , ketika insiden pembegalan dan percobaan pemerkosaan Teman perempuan ZA terjadi , ZA ini secara spontanitas mengambil pisau yang dia letakan di dalam Jok motor, sehingga menewaskan satu pelaku begal," Kata Hendrasam.

    Hendrasam menilai Jaksa Penuntut Umum seperti menanggal kan nuraninya dengan percaya diri mendakwa ZA dengan pasal pembunuhan berencana yang beresiko akan merenggut kehidupan ZA sebagai anak di bawah umur apabila vonis seumur hidup benar-benar di vonis kepadanya.

    "Penegakan hukum seperti ini seperti memberi ruang kepada para Kriminal dan residivis untuk melakukan "fight back" dan pembelaan diri, yang seharusnya aksi pembegalan yang memang selama ini meresahkan masyarakat tidak diberikan ruang sedikitpun bagi penegak hukum,"ujarnya.

    "Ke depan kami akan berikirm surat ke Komisi Perlindungan Anak , untuk sama sama melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI dan akan melakukan Legal Action terhadap Kasus ZA ini," Jelasnya.

    ACTA per hari ini akan berkoordinasi dengan Kuasa Hukum ZA , dan siap membantu Kasus ZA baik didalam maupun diluar persidangan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan