• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Terhadap Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2019

    admin
    29/01/20, 17:02 WIB Last Updated 2020-01-29T10:02:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Banyuwangi - Kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2019. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, selasa (28/01/2020).

    Hadir pada kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut yaitu, Bupati Banyuwangi Abdulah Azwar Anas, Wakil Bupati, Dandim, Kapolresta Banyuwangi, Danlanal, Ketua PN, Ketua DPRD Banyuwangi atau yang mewakili, Kepala Lapas Banyuwangi,  Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi atau yang mewakili, Para Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Kabupaten Banyuwangi beserta para Pelajar SMA/SMK , serta para undangan penting lainya.

    Kegiatan tersebut diuraikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Miroj dalam pidatonya,

    "Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti hilang atau rusak. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2019"..tutur Kajari.

    Lebih lanjut dipaparkan oleh Kajari Banyuwangi mengenai jenis perkara dan jenis Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain :
    1. Narkotika jenis Sabu, dengan jumlah perkara :78 perkara, jumlah BB :199,08 gr.
    2. Psikotropika Jenis Ekstasi, dengan jumlah perkara: 5 Perkara, Jumlah BB : 97 butir.
    3. Obat-obatan jenis Trihexyphenidil 169 perkara, Jumlah BB : 128.120 butir.
    4. Obat obatan jenis Dextro 8 perkara Jumiah BB : 2.379 butir.
    5. Obat-obatan jenis jamu botol 3 perkara jumlah BB : 15.271 botol.
    6. Perkara tipiring jeris minuman beralkohol 2 Perkara jumlah BB : 3.438 botol."..paparnya.

    Masih pada pidato Kajari M. Miroj mengatakan, "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk perwujudan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, proses perkara bermula dari tahap penyidikan oleh kepolisian. kemudian diserahkan kepada Kejaksaan dalam tahap penuntutan selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan untuk menjalani proses persidangan. 
    Setelah divonis maka Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.  Maka Jaksa akan memasukkan terdakwa ke Lembaga Permasyarakatan (LP). Sedangkan Barang Buktinya dapat dikembalikan kepada korban/terdakwa atau orang yang berhak/dirampas untuk negara/ dirampas untuk dimusnahkan. Dalam hal pemusnahan barang bukti ini putusan untuk barang buktinya adalah dirampas untuk dimusnahkan."..terangnya.

    Lanjut dalam pidatonya M. Miroj menyampaikan "Jumlah perkara selama tahun 2019 yaitu 980 perkara, dengan hasil dinas sejumlah Rp. 291.562.000.
    Disamping itu kegiatan DATUN yaitu sebanyak 479 SKK dan 107 Mou.
    Adapun pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp.1.487.867.203.
    Dan Hasil lelang yang terdiri dari :
    -14 unit mobil dengan berbagai jenis (Truk dan kendaraan niaga), 1 sepeda motor gede, 23 sepeda motor, 168 Gas LPG, 13 kwintal Pupuk."..ungkapnya.

    Sebagai informasi, terkait Program yang sedang dibangun berkenaan dengan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan pembenahan sebagai berikut:

    1. Penataan ruang yang nyaman untuk bekerja sebagai ruang privasi,
    2. Penataan area public dan PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu )
    3. Pembuatan aplikasi untuk mendukung kenerja (e-Office, Geo Spacial, Website, twitter, Instagram,
    facebook, dll),
    4. Untuik peningkatan kedisiplinan dengan absensi fingerprint (elektonik)
    5. Aplikasi untuk kontrol kepatuhan SOP dalam penanganan perkara.

    Sebagai penutup Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Miroj memberikan kata kata bijak,

    "Kebaikan datang dari Allah. SWT, dan kesalahan datang dari saya selaku manusia biasa yang tidak luput dari salah satu lupa dan dosa".pungkasnya.(*khotib/tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan