masukkan iklan disini
TRIBUANANESW.COM| Aceh utara-
Kapolres Aceh Utara Riskian Melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud ,Tanggal 21 Januari 2020 Membenarkan telah mengamankan seorang pelaku berinisial HF umur 53 Tahun Asal Desa Gelumpang Batu X kecamatan Lhoksukon Aceh Utara Ungkap nya.
"Kronologis Penangkapan Tersangka sebelumnya pers opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering memperjual belikan dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja dirumahnya dan sdh sangat meresahkan masyarakat setempat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari dan tgl tsb diatas pers opsnal melakukan penggeledahan dan Penangkapan di rumah pelaku di Gp.Geulumpang Batu X Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dikemas dengan kertas koran seberat 200 g/bruto dan 1(satu) buah timbangan"
Dari pengakuan tersangka HF dirinya mengambil ganja tersebut diwilayah Kec. Nisam dalam minggu ini sebanyak 1 Kg dan kemudian telah dijualnya kepada orang lain dan pelaku mengakui sisanya ditemukan oleh pihak sat narkoba (BB) dan dirinya memperjualkan ganja tersebut telah lama dan juga diambil dari tempat yg sama
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mudin)


