• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Terlibat Penipuan, Dua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

    admin
    23/01/20, 19:09 WIB Last Updated 2020-01-23T12:09:19Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Tim Penyidik Unit ll Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah melayangkan surat panggilan kepada Dua Kepala Desa, AH Kepala Desa Banyu Asih dan MK Kepala Desa Tegal Kunir Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/01/2020).

    Pemanggilan kepada Dua Kepala Desa tersebut, untuk proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan penggelapan terkait peristiwa pembebasan tanah di Kampung Bebulak Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan, Kabupaten Tangerang.

    Dua kepala Desa tersebut yang diduga terlibat dalam penyelesaian tanah PT Natura dengan Pihak pemilik lahan (tanah) LMN dengan perantara DY.

    LMN selaku pemilik tanah kepada Wartawan Tribuananews.com mengatakan bahwa, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 12 Desember 2019 dengan LP/415/Xll/RES. I .II / 2019.

    "Surat panggilan tersebut sudah di layangkan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten kepada ke Dua Kepala Desa terduga yang berinisial MK dan AH dan surat tersebut sudah diterima melalui perwakilannya," jelasnya.

    LMN dkk yang didampingi kuasa hukumnya meminta Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam peristiwa pembebasan tanah tersebut yang menimpanya untuk di usut sampai tuntas oleh Polda Banten.

    Ia tambahkan, bahwa ini sangatlah merugikan beberapa Warga dalam hal pembebasan lahan tersebut, LMN dkk juga meminta awak media untuk mengawal kasus ini, terkait pembebasan lahan tersebut yang ada di Kecamatan Mauk, Kabupaten.* (Suhut/Hilman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan