masukkan iklan disini
Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK), Kartono mempertanyakan masih berlakukah Undang-undang Ketenagakerjaan (UU nomor 13 tahun 2003).
TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - menjadi pemandangan biasa ketika Buruh Bongkar Muat dipelabuhan pelabuhan besar di Ketapang sewaktu melakukan kegiatannya sama sekali tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Parahnya, banyak dari mereka tidak terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, Dalam hal ini si pengusaha seakan tak ambil pusing, mungkin dalam benak mereka yang ada hanya untung saja tanpa memikirkan buruhnya.
Seperti yang di ceritakan salah seorang Buruh Bongkar Muatnya kepada awak media baru-baru ini, dirinya mengaku memang begitulah keadaan mereka.
"Mau bagaimana lagi, kami butuh pekerjaan, tetapi kami sebenarnya ingin sekali dilindungi dan kami ingin merasakan kesejahteraan," ujarnya seraya berpesan keapada awak media Tribuananews.com agar tidak menyebutkan namanya, karena takut jika nanti dia tidak dipakai lagi untuk bongkar muat.
"Kami butuh kerja, kami sebenarnya kepingin sekali dilindungi secara Undang-undang, saya biasa bongkar muat pupuk ke perusahaan sawit, biasa juga saya bongkar muat di pelabuhan Sukabangun, namun sampai saat ini kami tidak terdaftar dengan BPJS Ketenagakerjaan, apa Lagi APD kami tidak difasilitasi," ujar buruh yang tak mau disebutkan namanya ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) Kartono, mempertanyakan masih berlakukah Undang-undang Ketenagakerjaan (UU nomor 13 tahun 2003) seperti Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3) diruang lingkup kerja. "Pengusaha jangan lihat keuntungan semata namun perhatikan juga nasib buruhnya," pintanya, Jumat (11/1/2020).
Menurutnya K3 dan BPJS Ketenagakerjaan itu wajib diterapkan, mengingat kecelakaan kerja setiap saat bisa terjadi. "Kepada pengusaha perhatikanlah nasib para buruhmu, dalam hal upah haruslah sesuai ketentuan yang berlaku, jangan hanya keuntungan semata," pinta Ketua FSBSPK itu.
Kartono menambahkan, "Lucunya ketika terjadi kecelakaan kerja ringan maupun berat kebanyakan buruh itu sendiri yang menanggung akibat biaya pengobatannya tanpa ada perhatian dari pengusaha nya, buruh menjerit pengusaha duduk manis," tambahnya.
Sementara itu, menurut Pengawas Ketenagakerjaan Ketapang, Uti Royan, SH, MH, buruh memang harus diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar jika terjadi kecelakaan kerja bisa dapat di cover BPJS Ketenagakerjaan. "Namun kita harus melihat hubungan kerjanya seperti apa," jelas dia melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, lanjutnya, kita harus melihat hubungan kerjanya dengan siapa, jika mereka anggota koperasi dan pekerja dari PT, maka koperasi dan PT tersebut yang wajib mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Tetapi jika mereka pekerja mandiri/ lepas, maka mereka bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Setiap mempekerjakan orang lain itu harus ikut program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.* (Erwin)

