• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bupati Barito Utara Konsultasi Dengan Banwaslu Provinsi Kalimantan Tengah Terkait Pelantikan Pejabat

    admin
    11/01/20, 23:39 WIB Last Updated 2020-01-11T16:41:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : H.Nadalsyah Saat Kunjungi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

    TRIBUANANEWS.COM |Palangka Raya - Guna mengisi kekosongan pejabat eselon II di Lingkup Kabupaten Barito Utara, dimana terdapat 11 jabatan yang mengalami kekosongan. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Kadis Kominfosandi, Plt. Kepala BKPSDM dan jajarannya berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait rencana pengangkatan pejabat eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Terlebih Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah akan mengikuti Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Calon Gubernur.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2104 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa pasal 71 disebutkan dalam pengangkatan pejabat eselon II, Calon Petahana dilarang melantik 6 bulan sebelum penetapan calon.

    Untuk memastikan bahwa produk hukum pelantikan pejabat eselon II tersebut tidak menyalahi aturan, Bupati Barito Utara melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. "Saya maju sebagai bakal calon gubernur yang notabennya dari jabatan Bupati apa termasuk dalam kategori calon petahana yang dimaksudkan dalam UU tersebut," kata H. Nadalsyah.

    Saat ini jabatan yang mengalami kekosongan tersebut diisi oleh 9 orang Plt, diantaranya Dinas Kesehatan, Pendidikan, Budparpora, SosPMD, dan lain-lainnya serta dua jabatan masih kosong yakni Staf Ahli dan Kepala Badan Kesbangpol. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan bahwa jabatan yang mengalami kekosongan tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum melaksanakan lelang jabatan.

    "Syarat lelang jabatan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari KASN, dimana terlebih dahulu memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk jabatan yang di lelang" jelas H. Nadalsyah. *(AF )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan