masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pelalawan - PT Serikat Putra merupakan salah satu anak perusahan PT Salim Ivo Mas Pratama (SIM P) Group.
Terkait adanya insiden karyawan pemanen buah sawit tertimpa alat kerja (Egrek) yang berakibat kehilangan tangan kanan nya (putus) ini bisa membuat karyawan lainnya menjadi beban mental yang berkepanjangan, Selasa (28-01-20).
Terkait permasalahan ini Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Nazzar Arnazh, S.IP (Ketua Fraksi PAN), angkat bicara, dia merasa miris dan sangat menyayangkan pihak perusahan PT SP (Top Manegger) yang masih memanen kebun sawit, padahal kebun itu sudah tak "Laik" untuk di panen karena dapat membahayakan keselamatan jiwa (nyawa) para karywan pemanen sendiri.
Kebun sawit ini di tanam sejak tahun 1987-1988, sampai tahun 2020 ini masih tetap di panen.
Usia pohon sawit kini sudah 33 tahun, untuk ketingian pohon sudah mencapai 30 meter lebih sehingga bisa membahayakan keselamatan jiwa bagi karyawan pemanen.
Untuk perkebunan kelapa sawit seusia itu di Kabupaten Pelalawan sudah di refelanting semuanya dan seharusnya juga kebun sawit PT SP putra sudah di Refelanting (peremajaan), namun entah alasan apa pihak perusahan belum juga melakukan hal tersebut.
"Kepada dinas terkait, khusus Dinas Tenaga kerja juga lembaga yang menerbitkan sertifikasi RSPO dan ISPO untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT SP," tegas Nazzar Arnazh.
Salah seorang karyawan pemanen yang sudah 20 tahun bekerja sebagai pemanen yang tak mau disebutkan namanya mengatakan sebenarnya kecelakaan kerja di PT SP sudah acap kali terjadi namun tidak ter expos di media.
"Jujur pak wartawan, sebenarnya kami sudah takut memanen buah sawit yang ada, pohonnya sudah tingi sekali, untuk alat kerja seperti gagang egrek sudah ada yang empat kali sambung, satu gagang egrek 6 meter, buah di atas pohon aja terkadang sudah tak nampak. kalau tak di panen buahnya jelas sangsinya kita di pecat," ucapnya.* (Permadi)


