masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Sungai Penuh -Tiga Orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (9/1/2020)
Tiga orang itu adalah berinisial (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (SE) dan (WP) selaku pelaksana kegiatan pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning.
sumber yang dapat dipercaya yang tak mau ditulis namanya kepada awak media mengatakan, bahwa ketiga tersangka kasus Bencal tersebut sudah ditahan kira kira jam 15.00. Wib tadi di Rutan Kelas II B Sungai Penuh
“Ya, benar tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pemanggilan yang kedua kalinya pada Kamis (9/1/2020) di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ujar Kasi Intel Soemarsono kepada awak media.
Ketiga tersangka terlibat kasus Dana Bencal Anggaran tahun 2017, pada pelaksanaan Proyek Jalan Pungut Mudik - Sungai kuning dengan pagu dana Lima Milyar. (Toni)


