masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Batam - Kantor Lembaga Aliansi Indonesia kedatangan anggota BPAN Kecamatan Sembulang Ahui, pemilik 1 dari 3 continer arang, Jumat (3/1/2020).
Ahui menyampaikan dalam sharing dengan pengurus DPD LAI BPAN Kepri pasca penangkapan 3 contener miliknya yang marak diberitakan media cetak dan online, bahwa arang miliknya sudah sesuai dengan standar dan Undang-Undang Kepabean.
Dari surat yang diserahkan di kantor Lembaga Aliansi Indonesia kepada Ketua DPD Awaluddin surat penampungan arang dari tiga Kabupaten sah berasal dari koperasi dan ditanda tangani Bupati setempat dan Ahui sendiri memberi keterangan bahwa dirinya tidak mau menerima arang bakau yang tidak ada surat.
Ahui juga menyampaikan bahwa sampai saat ini ia taat pajak alias melakukan kewajiban pajak yang perbulannya mencapai 20 juta 700 ribu rupiah dari PT Anugerah makmur persada.
Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, dan konfrensi pers yang dilakukan oleh Instansi terkait (Bea dan Cukai, Bakamla, Polair, Polisi Kehutanan, dan Disperindag) menyatakan bahwa barang tersebut ilegal dan pemalsuan dokumen, tetapi tanpa dibarengi bukti-bukti yang kuat.
Pihak Bea dan Cukai sendiri menyatakan bahwa arang milik Ahui sudah sesuai dengan aturan export yang berlaku dan sudah berjalan bertahun-tahun, baru sekarang ada penangkapan perihal export import arang miliknya.
Kalau memang dari hasil penangkapan itu ilegal, Ahui tentunya sudah dilakukan penahanan oleh pihat terkait. Tetapi sampai saat sekarang tidak ada BAP dari pihak yang berwajib, tetapi BAP dari KLH sudah mengatakan tidak ada permasalahan mengenai izin export import milik pak Ahui.
Ketua BPAN DPD Kepri Awaluddin beserta Kabid Advokasi Imanuel D. Purba SH dan Edi Sucipto sebagai Kabidsus melakukan klarifikasi dan pertemuan dengan Kadis Gustian Riau, mana mana saja surat yang dipalsukan tertanggal berapa sesuai apa yang tertera dituntutan instansi terkait (Disperindag). Sehingga dalam hal ini Ahui merasa dirugikan karena pemberitaan di media cetak dan online.
PT Anugerah makmur persada tidak bisa melakukan export, karena pihak transportasi laut tidak mau membawa arang milik Ahui.
Ahui meminta kepada Ketua BPAN DPD Kepri agar disperindag mengembalikan nama baik Ahui selaku Direktur PT Anugerah makmur persada.
Dan arang 3 continer miliknya yang ditahan instansi terkait sesegera mungkin dikembalikan dan bisa di export kembali, jika tidak pihak pelabuhan akan mengenakan biaya denda ke 3 continer tersebut perhari rp 600 ribu setelah jatuh tempo.* (Much Atiya)


