masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur - Abdur Kadir SH.MH Kejari Belitung Timur didampingi Kasi Datun Kamaruzaman SH dan Kasi Intel Adityo Utomo SH .
Didalam ruang pertemuan kantor Kejari Manggar Kabuparen Belitung Timur ,ketika wawancara dengan awak Media ,mengatakan .Pada tahun 2019 pihaknya telah ,menangani 60 perkara Pidana Umum dari 78 surat pemberitahuan ,dimulainya penyidikan ,60 perkara tersebut telah diselesaikan dari tuntutan hingga tahap eksekusi dan barang bukti ,sedangkan 4 perkara dihentikan dalam rangka disersi dan 14 lainnya masih dalam pra penuntutan karena berkasnya masuk pertengahan dalam bulan desember 2019 .
Untuk tindak pidana khusus tahun 2019 telah melakukan satu penyelidikan dan hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ,dan bidang Intel sedang melakukan penyelidikan di salah satu desa ,terkait laporan-laporan penyimpangan dana Desa yang hingga kini masih dalam proses .
Kejari Belitung Timur Abdur Kadir SH.MH mengatakan ketika wawancara langsung dengan awak Media .
"Tadi sudah saya paparkan apa saja yang kita capai ditahun 2019 untuk semua bidang yaitu ,Pidana khusus ,Pidana Umum dan Pidana Ifjen .
Kemudian apa saja yang ingin kita capai di tahun 2020 ,jadi rencana pekerjaan kita ,tetapi di tahun 2019 kita sudah meraih gelar WBK Wilayah Bebas Korupsi ) ,dan kita harapkan di tahun 2020 kita bisa mendapatkan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ) ,tentunya untuk mendapatkan ini kita menjalankan sebaik-baiknya secara Profisional ," himbauan Abdur Kadir .
Tadi sudah saya sampaikan bila ada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan tentang dugaan penyimpangan maka , dapat disampaikan langsung sehingga bisa kita tindak lanjuti .
"Untuk tahun 2020 ini saya menjabat dibeltim sudah berjalan 2 bulan , saya melakukan pengamatan kemudian laporan-laporan dari Kasi , Kasi terhadap saya dan juga ada laporan masyarakat bahwa ,ada dugaan penyimpangan terjadi disuatu Instasi tertentu disini , pasti saya tindak lanjuti dengan memerintahkan Kasi Intel mencari data tapi tentunya ini tertutup .Apabila ketentuan ini memenuhi syarat Formil Matrit tingkatkan terus dan secara Profesional Jaksa-Jaksa kami sudah biasa menangani kasus korupsi , Datun dan Pidana Umum dengan aturan-aturan yang ada tidak boleh semena-mena ," tegas Abdur Kadir *(Pitoy Suhartono)


