masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Lampung - Setelah melakukan jonfirmasi atas pemberitaan dugaan penganiayaan murid yang dilakukan oleh oknum guru SMK Al Fajar Kasui, BM (39), akhirnya mendapat respon dari Pihak Kepala Sekolah Pw (45) yang diketahui adalah istri dari pemilik yayasan sekolah tersebut, dimana membenarkan adanya pemukulan oleh oknum gurunya.
Dalam penjelasannya Pw selaku Istri Pemilik Yayasan SMK Al Fajar Kasui mengatakan bahwa setiap manusia pastinya punya kehilafan, sehingga kadang dalam mendidik nurid terkadang agak keras dan itu merupakan tindakan yang menurutnya adalah suatu kewajaran, apalagi didikan tentang agama Islam.
Lanjutnya, adapun bekas pemukulan yang dilakukan oleh oknum gurunya terlihat seperti memar, ada juga bekas habis kerokan atau bekam.
Sebagai pemilik yayasan dan sekaligus Kepala Sekolah, akan bertanggung jawab akan masalah yang dialami oleh gurunya.
Saat dirinya dikonfirmasi oleh wartawan, barulah diketahui kalau masalah ini telah laporkan ke pihak kepolisian setempat.
Di tempat terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Kasui NM. Gurky terkait adanya laporan kekerasan oknum guru terhadap anak didik, bahwa benar masalah ini telah dilaporkan dikepolisian Polsek Kasui, dengan No. LP. STPL/B-19/1/2020 /SPKT SEK. KASUI.
Namun menurut Kapolsek Kasui "NM. Gurky" bahwa sampai saat ini berkas laporan belum diterimanya.
"Benar bahwa ada laporan tentang pemukulan terhadap Salah satu murid SMK, Namun sampai saat ini berkas belum sampai ketangan saya," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek Kasui NM. Gurky bahwa lagi keterlambatan penanganan kemungkin karena sedang dilakukan tahapan proses- proses sesuai dengan SOP di kepolisian, dan masalah laporan tersebut masih di tangani oleh Kanit Reskrim IPDA BG.
Sebelumnya diketahui bahwa sekitar sore hari pihak sekolah datang kerumah orang tua murid HK (62) dengan maksud, untuk meminta maaf dan berdamai secara kekeluargaan, namun sangat disayangkan tindakan permintaan maaf pihak sekolah kepada orang tua murid terkesan lambat, karena diduga setelah mengetahui kalau masalah ini sudah dilaporkan kepihak kepolisian dan telah di proses dalam penanganan penegak hukum, barulah ada Itikat baik untu berdamai, tapi apa mau dikata laporan yang sudah resmi dikepolisian tetap akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, walaupun permintaan maaf oknum guru itu di terima oleh orang tua murid.
Ibarat nasi telah menjadi bubur, Hukum harus di tegakkan, apapun yang dilakukan pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tidaklah menutup pintu bagi hukum dalam memberikan keadilan kepada murid yang masih dibawah umur.
Untuk itu kepada penegak hukum diharapkan untuk menindak lanjuti masalah ini sampai tuntas sehingga tidak ada yang merasa dipermainkan oleh hukum, berlakulah profesional dalam melayani masyarakat dengan motto Polri " Melayani Masyarakat SecaraPromoter " (Profesional, Modern dan Terpercaya).* (Elman/Tim)


