• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sengketa Lahan Pasar dan Lapangan Bumi Daya Menghadirkan Tiga Orang Saksi Dari Pihak Penggugat

    admin
    02/12/19, 23:53 WIB Last Updated 2019-12-02T16:53:39Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Lampung Selatan - Sengketa Lahan Pasar dan Lapangan Bumi Daya Menghadirkan Tiga Orang Saksi Dari Pihak Penggugat Desember 2019  
    Lampung Selatan – FPII Korwil Lampung Selatan menghadiri Sidang lanjutan terkait sengketa tanah di Desa Bumi Daya yang sampai saat ini belum terselesaikan, sidang kali ini hadir tiga orang saksi dari pihak penggugat dapat menjadikan kasus sengketa lahan pasar dan lapangan di Desa Bumi Daya ada titik terang. Dari ketiga saksi ada satu saksi yang keteranganya sama, sehingga hakim hanya mengambil keterangan dari dua saksi. sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (02/12/2019).

    Kedua saksi yang memberikan keterangan di persidangan yaitu : Sumiri domisili di Desa Bumi Daya dan Ece domisili di Desa Bumi Daya, dan saksi yang ke tiga sama keterangan nya dengan Ece sehingga hakim hanya menerima keterangan dari dua saksi.

    Sementara dari pihak team kuasa hukum, tergugat dua M.Ridwan S,H waktu di konfirmasi “Setelah melihat dan mendengar dari saksi penggugat keterangan saksi itu banyak mengamini data dari pihak tergugat dua dan pihak tergugat tiga, kami tetap optimis dengan data data maupun saksi saksi dari pihak tergugat dua dan pihak tergugat tiga yang akan di hadirkan pada sidang selanjutnya”.pungkas nya.

    Sidang minggu ini agak sedikit berbeda di mana tokoh masyarakat dan tokoh pemuda turut hadir dan menyaksikan jalannya persidangan.(Elman)

    Sumber : FPII Korwil Lamsel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan