masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM l Labuhanbatu-Senin (02/12/2019) Hak milik keluarga miskin jenis Program Keluarga Harapan (PKH) digelapkan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJO Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, resmi sudah melaporkan adanya dugaan pengelapan yang dilakukan oleh Dahman. "Kita sama tau bahwa
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat, dari pemerintah kepada masyarakat dengan kondisi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)".
"Besarnya bantuan PKH yang diberikan pemerintah kepada rumah tangga sangat miskin berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016,
Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000". Beberapa orang perwakilan masyarakat penerima PKH dari Desa Bagan Hilir Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu datang ke sekretariat DPC PROJO Labuhanbatu meminta dampingan untuk melaporkan penggelapan dana PKH yang diduga dilakukan oleh Pendamping PKH yang bernama Dahman, umur 29 Alamat Jln.Sirandorung Rantauprapat.
Ketua PROJO Kabupaten Labuhanbatu Bernat Panjaitan,SH.MHum mengatakan "Hasil analisa hukum yang kami lakukan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh perwakilan masyarakat sangat layak, unsur hukumnya sebagaimana tersebut dalam pasal 184, KUHAP sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah terkait dengan penggelapan dana PKH sudah terpenuhi, sehingga kami buat laporannya secara tertulis". Kedua alat bukti tersebut berupa "Pertama (1) Surat Pernyataan yang dibuat oleh Dahman pada tgl 07 Oktober 2019, yang isinya tentang pengakuan bahwa dana PKH tersebut sudah dia pergunakannya untuk kepentingan pribadinya, sedani yang kedua (2) adalah keterangan saksi para penerima PKH yang tidak mendapatkan haknya", ujar Bernat.
Bernat Panjaitan menambahkan "Kami dari Projo meminta kepada AKBP Agus Darojat Kapolres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas kasus ini, dengan memanggil para pihak yang terkait terutama Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu beserta Sekretarisnya, maupun yang lain-lainnya, sebab adanya indikasi dugaan penggelapan dana PKH ini tidak mungkin dilakukan oleh pelaku secara tersendiri, dan terjadinya penggelapan dana PKH ini karena lemahnya pengawasan dari pihak yang terkait, harapan demi harapan sudah jelas saya sampaikan pada surat laporan bernomor :002/PROJO/LB/XII/2019 semua pihak yang berhungan dengan PKH sudah kami cantumkan untuk dipanggil oleh Polres Labuhanbatu", ujarnya.
Anto Bangun Sekretaris PROJO Kabupaten Labuhabatu "Sangat menyangkan sikap atau perbuatan Dahman yang telah menggelapkan hak milik keluarga miskin". Besar harapan saya semoga penyidik yang menangani laporan pengaduan ini, kiranya mampu mengendus siapa-siapa saja yang turut serta melamun duga'an penggelapan ini, Sampai kapanpun tidak akan ada perubahan yang pesat untuk Daerah kita Kabupaten Labuhanbatu, jika penyelidikan yang dilakukan kepolisian, hanya terkesan untuk melindungi perbuatan yang salah, ujar ANTO ( J. Sianipar )


