masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pelalawan - Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Masih Melakukan Penanaman Baru Kelapa Sawit Pada Lahan Gambut.
Meskipun Pemerintah melarang membuka lahan gambut baru yang belum berizin maupun yang sudah berizin.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang telah di Edarkan pada tanggal 3 dan 5 November 2015 lalu.
surat edaran Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor S 661/Menlhk-Setjen/Rokum/2015.
Arahan itu, antara lain ; Larangan mengeluarkan izin baru pengelolaan di lahan gambut, Larangan pembukaan lahan baru (land clearing) meskipun sudah memiliki izin konsesi, Larangan menanam di lahan bekas terbakar, Penataan kanal di lahan gambut (bahkan kanal-kanal di area konsesi yang berada pada fungsi lindung mesti ditutup), tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta perintah menata ulang rencana kerja usaha kepada pemegang izin konsesi.
PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau tetap terus menanami Lahan Gambut nya.
Sementara dalam SE yang telah diedarkan, KLHK meminta perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan untuk melakukan persiapan dan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.
Lahan gambut itu akan dijadikan area lindung. Sementara untuk area gambut yang sudah terlanjur dibuka maka KLHK akan mendalaminya. Bila pembukaan lahan gambut dilakukan di kawasan lindung maka harus ditutup. "Tapi kalau di kawasan budidaya, ada teknologi ekohidro.
Saat di Konfirmasi awak media via handphone Humas Perusahaan Perkebunan tersebut (Sitompul) "Hampir 65% Kita Memiliki Lahan Gambut." Jelasnya.[ Budiman ]


