masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | BANDA ACEH - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD - LAKI) Provinsi Aceh Muhammad, Jum'at (20/12/19) minta partisipasi orang tua wali murid agar lebih kritis mengawasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi terhadap anggaran Negara bagi kwalitas pendidikan.
Oleh karena itu, DPD - LAKI Provinsi Aceh mengajak semua wali murid jangan berdiam diri serta terima begitu saja dana untuk pendidikan anak - anak kita disalah gunakan
"Transparansi penggunaan dana BOS tidak akan terwujud dengan baik, bila orang tua murid bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) tidak benar - benar mengawasi penggunaan dana BOS". Ungkap Muhammad kepada Wartawan TribuanaNews.com, di Banda Aceh.
"Masalah keterbukaan informasi dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh,
Orang tua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (penggunaan dana BOS tidak tepat sasaran), tanyakan dan laporkan," tambahnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC - LAKI) Aceh Timur Saiful Anwar mengatakan hal yang sama dalam diskusi tentang akses informasi dan transparansi publik di Aceh Timur, Kamis (19/12/2019). Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah - sekolah diseluruh Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan Dana BOS tersebut.
Katanya "Perihal
Informasi mengenai penggunaan dana BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, tidak semua guru mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS".ungkap Saiful Anwar.
Lanjutnya, "Orang tua siswa juga berhak mengetahui pengalokasian Dana tersebut serta penggunaan dana BOS dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orang tua siswa memilih diam dan tak mempedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu". Paparnya lagi.
Sementara itu, Muhammad Syuib, MH ketua bidang Investigasi DPD - LAKI Provinsi Aceh mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.(maulana)


