masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Aceh - Ketua Investigasi DPC LAKI, M.fauzan (Laskar Antikorupsi Indonesia ) Pengawasan uang negara menilai pekerjaan “Proyek Siluman” di jajaran Pemerintahan Aceh Timur masih terus bergentayangan di Irigasi I.D Jambo Reuhat jalan Kede Geurobak -Idi Rayeuk, Tepat nya di desa bantayan barat walau sudah sering dipermasalahkan oleh publik di berbagai media pemberitaan selama ini.
"Namun pemerintah sepertinya tetap saja bebal dengan pembiarannya yang mengabaikan hak publik tentang informasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008," paparnya kepada media Tribuana News, Rabu (,3/12/2019).
Demikian juga dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, lanjut M.fauzan, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksananya dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.
Di Aceh Timur misalnya, ada pekerjaan yang tidak ada plang proyek, dan personel konsultan pengawas juga tidak terlihat di lapangan. Kondisi ini, kata M.fauzan membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan profesionalitas perusahaan pelaksana.
"Atau benar adanya dengan rumor yang berkembang bahwa proyek tersebut merupakan diduga milik “pemain” atau atas yang dibekingi oknum petinggi di Birokrasi," tegasnya.(saiful)


