masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Padangsidimpuan- Saling ngotot dan saling tarik menarik kepentingan, dua kubu di DPRD kota Padangsidimpuan ditengarai melakukan kontes paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kubu 14 dan 16 masing-masing melakukan rapat paripurna membuat rakyat bingung dan bertanya, hasil rapat yang mana yang harus dijadikan produk Peraturan Daerah (Perda).
Pada Jum’at (7/12) kemarin, Kubu 16 yang memiliki 16 anggota DPRD dari 30 anggota DPRD di kota Padangsidimpuan dan memiliki 4 fraksi dari 7 fraksi di DPRD, mengawali Paripurna dan mengambil keputusannya atas susunan kelengkapan dewan mulai dari komisi-komisi, badan kehormatan, badan musyawarah dan badan anggaran.
Pada Seninnya meski disebut tak memenuhi korum rapat, kubu 14 tetap ngotot melangsungkan Paripurnanya dan menghasilkan produk Perda atas susunan AKD kota Padangsidimpuan.
Ketua DPRD kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto kepada TribuanaNews didampingi wakil pimpinan Erwin Nasution, Selasa (4/12) menjelaskan , anggota DPRD kota Padangsidimpuan tidak terkotak-kotak atau tidak ada kubu-kubu . Anggota DPRD kota Padangsidimpuan yang terdiri dari 30 anggota dewan merupakan satu kesatuan , satu untuk tiga puluh dan tiga puluh untuk satu, jelas Siwan.
Berbicara soal tidak cukupnya korum rapat yang hanya dihadiri oleh 14 anggota , Siwan menyebutkan kalau dia selaku ketua DPRD telah mengundang seluruh anggota , pimpinan dan fraksi untuk menghadiri rapat paripurna pembentukan AKD, kalau ternyata mereka tidak datang apakah kita harus mengorbankan kepentingan rakyat atas tidak berjalannya tupoksi anggota DPRD, tanya Siwan.
Ini sudah kali ke limanya saya mengundang mereka, pertama seluruh anggota DPRD hadir , lalu terjadi skor . Pada undangan berikutnya hingga sekarang mereka tidak pernah lagi hadir, sambungnya. Secara konstitusional tahapan itu sudah kami lalui dan kami segera mungkin melakukan rapat kerja membuat agenda kerja dalam kebut tayang pembahasan R-APBD tahun 2020.
Wakil pimpinan DPRD kota Padangsidimpuan Erwin Nasution, menjawab pertanyaan wartawan soal keberatannya 16 anggota dewan yang namanya ikut masuk dalam daftar AKD bentukan 14 Anggota Dewan pada Senin kemarin, mengatakan bahwa sebelumnya mereka yang 14 orang telah merekomendasi nama-nama yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam AKD, jadi itulah dasar kami memasukkan nama-nama tersebut, jelas Erwin.
Mengenai adanya keberatan pencatutan itu ada prosesnya, kalau mereka tidak setuju kita lihat aja nanti, itukan tidak bisa katanya, tentu ada resmi pernyataan tertulis .
Lantas mereka itukan anggota dewan, jika diundang mereka harus wajib masuk karena begitulah mekanisme yang ada pada Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Tatib DPRD.
Sebelumnya , Wakil Pimpinan DPRD Rusydi Nasution menyebutkan pembentukan AKD yang terdiri dari 14 orang dari 30 jumlah anggota DPRD dan 3 fraksi dari 7 fraksi yang ada tidak korum, sedangkan nama-nama yang diumumkan / dicatut atas dasar surat pada tanggal 12 November kemarin , sudah dibatalkan dan telah menarik surat usulan tersebut oleh mereka yang 4 fraksi .
Selama ada pelanggaran peraturan dan Tatib , akan sulit menemukan kerja yang baik, arogansi kekuasaan tidak akan pernah menyelesaikan masalah di lembaga dewan rakyat, jelas Rusydi.
Tambahnya, sesuai aturan dan mekanisme pembentukan AKD dan rapat paripurna yang ditempuh oleh ke-14 anggota dewan tersebut tidak sah. Dia tidak tahu apakah anggota DPRD lainnya akan hadir dalam rapat-rapat lanjutan yang digelar oleh ke-14 anggota DPRD yang tidak korum tersebut. Namun menurutnya, anggota DPRD yang taat peraturan tidak akan mengikuti undangan yang tidak diakui tersebut. *(Ali Imran)


