masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Karangasem Bali, Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Losa Lusiano Araujo, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H., Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP. Herson Djuanda, S.H menyampaikan hasil pelaksanaan operasi Pekat Agung II 2019 Polres Karangasem dihadapan media cetak, elektronik dan online mengatakan telah melebihi target yang ditentukan, hal tersebut dikatakan saat Press Release di Loby Polres Karangasem pada Jumat (13/12/2019).
Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr mengatakan Operasi Pekat Agung II 2019 yang digelar selama 16 hari dari 23 Nopember 2019 hingga 8 Desember 2019 berhasil mengungkap 14 Kasus diantaranya 7 kasus peredaran Miras Ilegal, satu kasus Perjudian, dua kasus Pencurian satu kasus Narkoba, satu kasus Curat, satu kasus Curas dan satu kasus Curanmor
Menurut Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr para pelaku dijerat dengan Perda yang berlaku sesuai hukuman yang berlaku.
"Selain itu dari 6 target Operasi Pekat yang ditetapkan, Polres Karangasem berhasil mengungkap 8 non target operasi," kata Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr.
“Dalam operasi Pekat ini kami berhasil melebihi target yang ditentukan salah satunya peredaran Miras Ileggal dari 3 kasus yang ditentukan, kami berhasil mengungkap 7 kasus, hal tersebut merupakan prestasi atas kerja keras anggota yang terlibat operasi,” ujarnya.
Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr berharap operasi ini dapat memberikan income yang positif di tengah - tengah masyarakat Karangasem.
Kapolres Karangasem ini menjelaskan, pada Jumat 13 Desember 2019 pukul 12.30 Wita Unit Lidik Polres Karangasem melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga peredaran gelap Narkotika jenis shabu sebagai pengguna atau mengkomsumsi di wilayah lingkungan Juuk Manis, Kelurahan Karangasem, Kecamatan/Kabupaten Karangasem yang mana penangkapan tersebut diawali dari adanya informasi dari masyarakat lalu melakukan lidik, setelah merasa yakin kemudian melaksanakan penangkapan terhadap I B.G.W.P alias GD (31) alamat Subagan, Karangasem.
Penangkapan tersangka dilakukan di gang, Jalan Raya Juuk Manis, Lingkungan Juuk manis, Karangasem pada Senin 25 November 2019 pukul 20.00 wita, dalam Ops Pekat Agung II tahun 2019 anggota opsnal Sat Res Narkoba Polres Karangasem dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Karangasem, AKP. I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Juuk Manis, terkait adanya laporan dari warga bahwa adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Juuk Manis, kemudian pukul 22.00 wita, tim melakukan lidik lebih intensif selanjutnya tim menemukan laki - laki dengan gelagat mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter MX warna biru disaksikan Kepala Lingkungan Juuk Nanis tim melaksanakan penggeledahan badan dan pakaian, selanjutnya ditemukan barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa satu paket barang yang diduga narkotika jenis shabu, ditaruh dalam helm scoopy warna putih, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karangasem, guna proses lebih lanjut adapun barang bukti yang didapatkan satu paket plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 0,34 gram, satu buah helm scoopy warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX.
Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman atau menjadi penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman (jenis Shabu) bagi diri sendiri.
Sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). (Udiana)


