• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Komisi Informasi Publik KIA prov aceh Selesaikan Sejumlah Kasus Sengketa Informasi Publik di Hotel Kartika Kota Langsa

    admin
    14/12/19, 09:44 WIB Last Updated 2019-12-14T02:44:43Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM |Langsa,Komisi informasi aceh Selesaikan beberapa  Kasus Sengketa Komisi Informasi Provinsi  Aceh (KIP) telah menyelesaikan kasus Sengketa Informasi,di antaranya dapat diselesaikan melalui proses Mediasi, dan di antara lain nya ada mediasi peta tampa batas desa yang ada di kecamatan darul aman,mediasi  selanjut nya .Proses Disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Aceh, setiap orang, atau kelompok orang, atau lembaga masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi, dan bagi Badan Publik yang lalai untuk memberikan Informasi yang diminta, dapat dihukum Penjara selama 1 (satu) Tahun, dan/atau denda sebesar 5 (lima) juta rupiah (pasal 52 UU 14 Tahun 2008). 
    Komisioner koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, sekaligus bertindak sebagai Anggota I Majelis Komisioner.   


    Ketua LAKI (Laskar antikorupsi indonesia) Saiful anwar menambahkan, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan. 
    Oleh karena itu, Badan Publik harus dapat memberikan informasi secara cepat, dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Tamliha Harun juga menekankan, setiap informasi yang dikecualikan/dirahasiakan oleh Badan Publik harus didasari oleh hasil Uji Konsekuensi dengan berpatokan pada Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Ketua laki dpc aceh timur , kembali melayangkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Aceh, terhadap Camat idi Rayeuk aceh timur. 
    Informasi yang diminta antara lain adalah salinan  laporan pelatihan komputer yang ada di seluruh desa kecamatan idi rayeuk Rencana Anggaran  (RAB), salinan pertanggung jawaban pelatihan komputer beserta pendukung nya lengkap ,Berita Acara Pelatihan komputer untuk perangkat desa (Oprator desa),  di dalam Surat Permohonan Informasi ditujukan kepada TPID kecamatan idi rayeuk sepuluh hari masa kerja
    Setelah menanti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pihak TPID kecamatan idi rayeuk menjawab surat permohonan laki (laskar antikurupsi indonesia) data informasi publik mengenai pelatihan komputer tahun 2016  pihak kecamatan meminta kepada desa masing - masing untuk di serah kan ,namun tidak juga memberikan tanggapan, sehingga pada tanggal 30 Oktober 2019, pihak Ormas laki dpc aceh timur mendaftarkan kasus sengketa penyelesaian informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi komisi informasi aceh.
     Sidang sengketa informasi dilaksanakan pada selasa, (10/12), dengan agenda pemeriksaan, dan mediasi, yang dipimpin oleh Majelis Komisioner diketuai oleh  hj.nurlaili idrus dan   panitra penganti nya fitri.



    Pihak kecamatan selaku Termohon diwakili m.jamal.se Sebagai sekcam yang bertindak, sebagai kuasa penganti camat idi rayeuk, didampingi langsung oleh sufadillillah.sh, Sementara pihak Ormas laki  diwakili oleh kuasa penganti nya muhammadi,Tarmizi DPD LAKI PROV Aceh  dan didampingi oleh m.fauzan Ketua  informasi  laki dpc aceh timur. 
    Atas permintaan pihak pemohon , salinan pelatihan komputer perangkat desa,komisi informasi aceh dapat di selesai kan melalui mediasi sengketa informasi .seperti yang diatur dala Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008. .(saiful)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan