masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Labusel - Komisi pemilihan umum ( KPU ) labuhanbatu selatan sosialisasi peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati dan / atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 bertempat di lantai 4 grand suma hall ,Rabu ( 18 -12 / 2019).
Pada acara ini juga di sosialisasikan peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ,bupati dan wakil bupati dan walikota / wakil walikota .
Sosialisasi ini mengusung tema " penyerahan mekanisme dukungan perseorangan dan penggunaan aplikasi silon , yg dihadiri peserta sebanyak 80 orang terdiri dari , bacalon bupati labuhanbatu selatan , pengurus parpol , KNPI , ormas , okp , tokoh masyarakat ,serta insan pers .
Ketua KPU Efendi pasaribu SH labuhanbatu selatan sebagai moderator pada acara sosialisasi tersebut menjelaskan pemilihan bupati pada tahun 2020 dipastikan tidak ada pemilih ganda serta demokratis .dan kpu berjanji siap melayani para partai politik dan yang ikut berpolitik .
Ir Benget manahan silitonga dari komisi pemilihan umum sumatera utara sebagai pemateri menjelaskan alur & jadwal pendaftaran pasangan calon pilkada 2020 dan menjelaskan verifikasi calon bupati pada pilkada 2020 serta syarat syarat pendaftaran calon bupati 2020 .
Komisioner Bawaslu Rido akmal nasution S.Sy, MH dalam soaialisasi tersebut menjelaskan perlunya masyarakat ikut serta dalam mengawasi pengumpulan ktp pendukung pasangan calon bupati sehingga pilkada tahun 2020 dapat menjadi pemilihan yang damai dan demokrasi .
Rido akmal juga berharap kepada para peserta sosialisasi untuk melaporkan kebawaslu jika terjadi adanya penyimpang dalam pengumpulan dukungan calon bupati pada pilkada 2020 mendatang .* ( tompul)


