• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dituntut 2 Tahun Penjara , Kuasa Hukum Dry Akan Pledoi

    admin
    19/12/19, 08:38 WIB Last Updated 2019-12-19T01:38:41Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | BANJARNEGARA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) Daryanto  terhadap 2 penyandang  dana korban Ita Purnamasari dan Siti Khotijah, atas uang Rp 748.439.625,-yang menginvestasikan uang tersebut untuk diputar dalam usaha furnitur mebeler perabot rumahtangga, jual beli perhiasan, usaha daging sapi secara kredit, akan mengajukan nota keberatan atau pembelaan, pada Senin (23/12) mendatang. Pembelaan itu diajukan Dary setelah mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang Rabu (18/12) menuntut dengan tuntutan 2 tahun penjara dan menuntut terdakwa mengembalikan uangnya.

    Dari pantauan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, keberatan atas Tuntutan jaksa bukan hanya dilakukan Dary melainkan juga akan dilakukan tim penasehat hukumnya yang diketuai Harmono, SH MM CLA didampingi rekannya Sahri Asror, SH dan Sri Wijono, SH yang akan akan dibacakan pada sidang Pledi Senin Mendatang. Dalam pledoinya, Dary menampik semua tudingan sebagai penipu. Daryanto mempunyai tanggungan keluarga dua anak dan satu istri menginginkan putusan bebas atau diringankan dengan berniang air matanya.Tak hanya itu, Dary juga curhat dan mengeluhkan bahwa usahanya hancur akibat kasus ini. "Kami tidak melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan. Semua sangat menyedihkan kami. Bagaimana usaha kami setelah kasus ini digulirkan, orang sekitar yang bisa hidup dengan usaha saya," kata Dary. 

    Senada dengan Dary, tim penasehat hukum juga menganggap kasus tipu gelap ini bukanlah ranah hukum pidana melainkan kasus perdata. "Jadi pada dasarnya bukan rangkaian kebohongan dan lebih berupa cidera janji, Kamis (sebelum lebaran idul adha 2019) membuat kesepakatan uang tersebut mau dikembalikan secara bertahap, Minggu ditandatangani para pihak eh hari selasa setelah Lebaran Idul Adha Dry di bawa kantor polisi, Perjanjiannya disita pihak bewajib  kenapa jaksa mengubah pasal menjadi penggelapan  dari awal dakwaan pasal tipu gelap, saya pahami jaksa ragu-ragu dalam menentukan pasalnya, Kenapa macet di bulan juli- Agustus 2019 karena diluar kemampuannya uang investasinya sedang diputar usaha,"ujar Sriwiyono tim penasehat hukum Dary setelah sidang pembacaan tuntutannya

    Sidang dengan acara tuntutan jaksa penuntut umum pada Rabu (18/12) diketuai Majelis Hakim Fitria Septiana, SH dua anggota Refi Damayanti, SH MH dan Angelia Renata, SH . Pantauan wartawan sidang dimualai siang hari karena Jaksa Banjarnegara setelah selesai acara tahlilan, salah satu Personil Kejaksaan Negeri Banjarnegara yaitu Kasi Pidsus Harsa meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. (hrm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan