masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Padangsidimpuan – Pasca pemberitaan media terhadap kinerja pegawai BPN kota Padangsidimpuan dengan judul “Kakanwil Turun Ke Daerah, Pegawai Kantor BPN Kota Padangsidimpuan Tinggalkan Tugas”, ternyata membuat gusar kepala kantor wilayah (kakanwil) BPN Prov.Sumut Bambang Priyono, dan langsung memberikan seruan kepada pegawai BPN kota Padangsidimpuan mencari wartawan yang menulis berita tersebut.
Hal ini diketahui saat wartawan TribuanaNews dan seorang wartawan lainnya berkunjung kali keduanya ke kantor BPN kota Padangsidimpuan dalam serangkaian wawancara dugaan penerbitan sertifikat “bodong”, kemarin.
Sontak, saat dua awak media datang ke kantor tersebut, kepala seksi (kasi) V BPN kota Padangsidimpuan bermarga Hutabarat bertanya dalam pembenaran apakah kedua wartawan ini yang menulis berita berjudul “Kakanwil Turun Ke Daerah, Pegawai BPN Kota Padangsidimpuan Tinggalkan Tugas” .
“gara-gara kalian kami dimarahi oleh kakanwil” , katanya seraya menunjukkan pesan dalam Whatsapp group BPN Sumut.
Sambungnya, dalam pesan tersebut Kakanwil BPN Sumut menyeru agar pegawai BPN kota Padangsidimpuan mencari wartawan yang membuat berita tersebut dan menyuruh wartawannya membuat klarifikasi berita .
“seharusnya kalian konfirmasi dulu baru buat berita”, sambut Kasi II Ismail Hasibuan yang berada sama di ruangan tersebut. Kami kan ada disini, tegasnya. Namun setelah dijelaskan dan ditunjukkan bukti rekaman pembicaraan , pengakuan Satpam mengatakan semua pegawai dan kepala seksi tidak ada di tempat semua pada menjamu kedatangan Kakanwil di kantor BPN Tapsel. Akhirnya, Kasi II BPN kota Padangsidimpuan meminta agar dibuatkan klarifikasi berita .
Kedua wartawan ini juga menyampaikan , upaya untuk konfirmasi telah dilakukan namun tidak ada yang respon, bapak Sujiono juga terlihat di ruang pelayanan dan dia juga melihat kami, namun beliau tampak diam seolah tidak ada tamu yang datang ke kantor tersebut.
Untuk klarifikasi berita, wartawan menyarankan agar yang membuat klarifikasi berita itu adalah objek berita yang merasa dirugikan atas pemberitaan dimaksud dengan menyurati peminpin redaksi , dan tidak boleh dilakukan oleh wartawannya. Karena jika klarifikasi berita ini dilakukan sendiri oleh wartawan, itu menandakan setiap berita yang dibuat wartawan tersebut diragukan kebenarannya.
Karena punya bukti rekaman, bukan berarti wartawan tidak bisa membuat berita lanjutan meski telah dikalrifikasi, ini menandakan bahwa fakta dan bukti-bukti telah dimiliki wartawan dalam setiap pemberitaannya.
Mendengarkan hal tersebut, selanjutnya pihak BPN kota Padangsidimpuan masih menunggu kedatangan kepala kantor BPN kota Padangsidimpuan Edward Hutabarat yang sedang cuti hari Natal dan Tahun Baru, terkait keputusan apakah klarifikasi berita dilakukan atau tidak. * (Ali Imran)


