masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Ciamis - Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, dan Polda Jabar pada tanggal 8 Desember 2019, telah melaksanakan kegiatan Razia Miras, dan Miras Oplosan, dalam rangka cipta kondisi, menjelang Ops Lilin 2019, di wilayah hukum Polres Ciamis Jawa Barat.
Di informasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, bahwa hasil yang dicapai dalam razia tersebut, disita barang bukti, sebanyak 51 botol miras, dengan berbagai macam merk, yaitu :10 botol miras beralkohol jenis arak hitam, 9 botol miras beralkohol jenis anggur merah, 8 botol miras beralkohol jenis arak killin, dan 24 botol miras beralkohol jenis bir singaraja.
Miras berbagai merk tersebut disita dari Irma Eka Susilawati, umur. 29 tahun, beralamat di Dusun Giri Setra Rt, 001/002, Kelurahan Kali Pucang, Kec. Kali Pucang, Kabupaten Pangandaran, dan
Budi (Yeyet Nurhayati), umur 33 tahun, alamat Dusun Giri Setra Rt 001/002, Kel. Kali Pucang, Kec. Kali Pucang Kab. Pangandaran.
Dengan TKP, Dusun Giri Setra Rt 001/002. Kel. Karang Pucung, Kec. Karang Pucung, Kab. Pangandaran.* (Ecep Iman)

