• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Kuat SPBU Kota Agung Pusat Jual Bensin ke Pengecer

    admin
    06/12/19, 04:27 WIB Last Updated 2019-12-06T06:32:55Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM -Tanggamus Lampung -
    Setasiun Pengisian Bahan bakar umum,(SPBU),24.353.49 yang terletak di way tuba Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung pusat kembali di keluhkan oleh Masyarakat,Pasalnya SPBU satu-satu nya yang terletak di Kecamatan kota Agung pusat itu di duga kuat, malayani Konsumen yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Peremium, pada kendaraan yang tangki BBM nya bukan setandar Perusahaan atau sudah di modifikasi. 

    Setelah awak media Tribuana news.com coba mencari informasi ke salah satu Warga, yang Nama nya tak mau di sebutkan, ingin Mengisi BBM,
      bahwasanya nya, "Memang benar pak" disini sering habis khusus nya BBM Jenis bensin "Ungkap nya, 

    Lalu untuk memastikan informasi tersebut, awak media tribuananews.com lanjut Konfirmasi ke salah satu petugas SPBU,  saat di Konfirmasi salah satu petugas SPBU hanya terdiam. 

    Sementara di lain kesempatan, ketua umum (KETUM) lembaga komisi pemantau anggaran pemerintah (KPAP) Kabupaten Tanggamus "ASPIN" mengatakan, 

    Kekosongan premium jenis bensin di SPBU kota Agung selama ini di sinyalir diduga bukan habis dibeli Masyarakat menengah ke bawah , akan tetapi dijual ke pengecor yang menggunakan tangki sudah di modifikasi yang ukurannya tiga kali lipat lebih besar dari tangki kendaraan normal yang masih setandar perusahaan.

    Kami banyak menerima laporan kalau pihak SPBU melayani pengecoran, mangkanya kerap kosong. 

     Dalam laporan itu pengecoran disinyalir sering dilakukan pada jam-jam tertentu, disaat sepi seperti waktu subuh, 
     akibatnya atu mobil tangki peremium berkapasitas lima belas ribu liter habis dalam waktu singkat,ungkap nya.
     
    Dalam hal ini tidak boleh di dibiarkan karena pihak SPBU sudah melanggar aturan Perundang-undangan _(nomor 22,tahun 2001, pasal 2) tentang minyak dan gas bumi (MIGAS), untuk pihak konsumen yang telah memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan,sudah melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana, 

    Hal itu sudah jelas tertuang dalam Undang-undang (pasal 55, tahun 2001) MIGAS, dimana sangsi para pelaku memodifikasi kapasitas tangki BBM bukan hanya ancaman penjara tapi juga didenda. 

    Diharapkan kepada pemerintah terkait agar segera menindak tegas, para oknum nakal SPBU tersebut,
     agar kedepannya masyarakat  yang perekonomian nya tingkat menengah kebawah, tidak kesulitan lagi untuk mendapatkan BBM, khusus nya bensin . ( ROMI.Y. )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan