masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tanjungbalai - Masyarakat gelisah akan berdirinya tower pribadi milik PT. XL yang belum mempunyai izin dari masyarakat dan juga dari Dinas Perizinan Tanjungbalai.
Pembangunannya berada di antara dekat pemukiman warga dan juga sekolah MI Terpadu Yayasan Al-Ihsan di Jalan MT Hharyono, Kelurahan Selat Lancang Lk IV, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Hingga berita ini diturunkan pembangunannya tetap berjalan tanpa ada hambatan dari pihak terkait karena warga setempat juga merasa takut dengan Kepala Lingkungan, Ibu Budi, yang diduga bersifat arogan.
Adapun dalam pembangunan tower tersebut mempunyai jarak radiasi lebih kurang 40 meter bujur sangkar dari pemukiman masyarakat ketinggian lebih kurang 36 sampai dengan 45 meter, pengaruh radiasi ini bisa membuat dampak buruk yang mengakibatkan penyakit dan juga mempengaruhi otak dan janin pada ibu hamil serta juga dapat menganggu perkembangan anak balita di daerah lingkungan tersebut maupun pada anak sekolah dilingkungan berdekatan dengan tower tersebut.
Dalam hal ini, PT. XL diduga tidak mengindahkan apa yang akan terjadi dan tetap melakukan pembangunan towernya.
Masalah ini sudah diketahui oleh pihak kepala lingkungan ibu Budi yang sekaligus merangkap dibagian kebersihan pada Dinas Kebersihan, namun hal ini terus berjalan tanpa ada hambatan pada pendirian tower tersebut.
Dalam hal ini, awalnya pihak sekolah disekitar daerah tersebut merasa keberatan akan pendirian tower, namun semenjak diberikan uang 5 juta kepada Kepala Sekolah MI Yayasan Al Ihsan Terpadu Jalan MT Haryono yang berinisial MR dikutip dari pengakuan staf guru berinisial W, pada Senin, 9 Desember 2019, kemudian diam tak lagi keberatan.
Uang berjumlah 5 juta yang diberikan kepada Kepala Sekolah MI Yayasan al-Ihsan dalam pengakuan W, saat di konfirmasi pada hari Senin 9 Desember 2019, pukul 11.15 Wib, pihak staf sekolah tidak mengetahui apa maksud dan tujuan pemberian uang 5 juta yang diberikan Kepala lingkungan IV tersebut.
Kepala Lingkungan IV yang tempat tinggalnya berdekatan dengan pendirian tower tersebut saat di konfirmasi tidak dapat menunjukkan surat persetujuan masyarakat beserta tanda tangannya. Bahkan diduga pembangunan tower tersebut juga tidak memiliki ijin dari pihak kelurahan serta dinas terkait Kota Tanjungbalai
Sementara itu, Ibu Lurah Selat Lancang Lk IV, yang dihubungi melalui sambungan handphone mengatakan bahwa perizinan pendirian tower masih dalam proses.* (Sufrinal)

