masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pangkalpinang - (inisial) Diamankan dan ditangkap petugas Bea dan Cukai dengan tim BNNP babel(Bangka Belitung) yang dipimpin oleh Kabid pemberantasan BNNP AKBP Noer Wisnanto.,S.I.K dan disaksikan oleh security hotel pada hari sabtu tanggal 23 di jalan kobak kilometer 08 kecamatan Pangkal Baru Kabupaten Bangka Tengah .Situasi pada saat penangkapan saudara Sf (inisial) digeledah oleh petugas dari BNNP Babel .
"Sf (inisial) ditangkap karena memiliki dan menyimpan 1 bungkus besar narkotika diduga jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna biru yang simpan dibawa tempat tidur ,didalam kamar hotel no 511,pada saat ditangkap ,digeledah oleh petugas tim BNNP dan petugas Bea dan Cukai dipimpin oleh Kabid pemberantasan BNNP AKBP Noer Wisnanto ,S.I.K ,"kata Hrs.st ,konfirmasi melalui whatsapp.
"Keterangan yang didapat dari saudara Sf(inisial)mengaku hanya disuruh dari seseorang yang berinisial Bb (DPO) ,untuk mendapatkan upah 1 juta rupiah ( Rp 1000.000 ) jadi BB yang menyuruh dan membayar hotel tersebut ,"jelas Sf (inisial).
"Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan sesuai dengan laporan kejadian ," kata Hrs.st.
Penyidik Badan Nakotika Nasional provinsi Kepulauan Bangka Belitung AKBP Noer Wisnanto ,S.I.K .dan Brigadir Dika Juwantri selaku pemeriksa .
Sampai berita ini diturunkan tersangka Sf (inisial) dalam proses hukum.*(Pitoy.Suhartono)


