masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | ACEH UTARA - Balai pertemuan alias meunasah Gampong Rantau Panjang Kecamatan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dengan pagu Rp. 200. 000. 000,- (Dua ratus juta rupiah) masa Pemerintahan Geusyik Rusyidi dibangun asal jadi alias sudah kropos betonnya. Selain itu, bangunan lanjutan ini ternyata dimanipulasi nama kegiatan, agar bisa gunakan uang DD.
Pantauan langsung Jurnalis media TribuanaNews.com Minggu (29/12/19) dilokasi bangunan, ternyata bangunan tersebut adalah Meunasah yang dinamai dalam program Anggaran DD dengan nama Balai Pertemuan agar bisa bangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Teungku Mahmudin
Ketua intelijen investigasi Aliansi Indonesia (AI) wilayah Aceh kepada media TribuanaNews.com Sabtu (28/12/19) di Pantonlabu mengatakan "Kondisi bangunan Meunasah (Mushalla) alias Balai Pertemuan Gampong Rantau Panyang itu sudah kropos, mungkin tidak lama lagi akan rontok satu persatu". Kata Teungku Mahmuddin.
" Geuchik Rusyidi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masa itu, Anggaran Tahun 2018 telah menyalah gunakan Anggaran Negara pada tempat tidak tepat. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disinyalir telah dilakukan Geusyik mantan di Gampong Rantau Panyang tersebut". Terangnya.
Selanjutnya Teugku Mahmudin mengatakan "Saya akan terus memantau dan mengawal proses pertanggung jawaban penyelesaian bangunan Mushalla tersebut. Saya berkerja sama dengan media ungkapkan dugaan kerugian Negara oleh mantan Geushik itu". Tegas Teungku Mahmudin.
Sementara warga masyarakat Gampong Rantau Panyang sangat kaget saat mengetahui bangunan tempat ibadah dan tempat musyawarah mereka kondisinya sudah rawan diambang ambruk.
Mantan Geuchik sudah pernah dikonfirmasi oleh media ini, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Bahkan ini konfirmasi kembali dilakukan untuk Geuchik karna lanjutan pemberitaan oleh media TribuanaNews.com, namun tidak ada jawaban juga. Semakin kuat dugaan bahwa mantan Geuchik Gampong Rantau Panyang bernama Rusyidi diduga kuat melakukan pelanggaran Hukum. (SAP).


