masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | ACEH TIMUR - Lemahnya pengawasan pihak Dinas terkait, pengerjaan pengaspalan jalan Gampong Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur sumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2019 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh disinyalir tidak sesuai petunjuk teknis.
Rekanan pelaksana pengaspalan jalan Gampong Birem Rayeuk oleh CV Dwi Karya Tabina dengan no kontrak 29/BM/Otsus/PUPR/VII/2019 senilai Rp 2.437.211.000(dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
Warga Gampong Birem Rayeuk Jum:at 27/12/19 yang enggan disebut namanya mengatakan,"Pekerjaan pengaspalan diduga tidak sesuai dengan petunjuk tehnis dan penyelesaian pekerjaan jalan tersebut juga sudah habis tanggal (mati kontrak) karena kontraknya sampai tanggal 5 Desember, namun tanggal 11 Desember malam rekanan masih mengerjakannya, seperti nya pekerjaan tersebut juga terburu - buru oleh karena dikejar waktu pada malam hari sehingga mutu dan kwalitas pekerjaan dibawah standar". Ungkap warga.
"Lihat saja sepertinya kurang pemadatan dan kasar, selain bergelombang aspalnya juga ada yang lebar dan ada yang mengecil juga terlihat tipis serta berpori pori," kata nya lagi.
Terkait hal tersebut Kabid Bina Marga Dinas PUPR kabupaten Aceh Timur saat di konfirmasi enggan memberi tanggapan,
Selanjutnya Pak Zul selaku PPTK kepada wartawan mengatakan," Soal aspal bergelombang itu benar dan itu diakibatkan alat feniser yang rusak, namun demikian kita perintahkan kepada rekanan agar segera memperbaiki secepatnya, dan juga untuk memperbaiki fasilitas Desa yang rusak,"kata Pak Zul.
"Di samping itu menyangkut dengan ketebalan aspal menurut PPTK sesuai hasil cor dari petugas lab menyatakan sudah sesuai dengan standar," ungkap pak Zul.
Sementara itu pihak rekanan beberapa waktu lalu saat ditemui di cafe Putroe Kupi meminta agar terkait dengan persolan pekerjaan pengaspalan tersebut jangan di muat dulu.(Adi S)


