• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    OTT Staff PUPR Binjai : Sekda Tuding Polres Binjai Salah Paham

    admin
    22/11/19, 20:40 WIB Last Updated 2019-11-22T13:40:08Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Polres Binjai melalui Unit Tipidkor melakukan Operasi tangkap tangan terhadap PNS yang bertugas di Dinas PUPR Kota Binjai, Kamis sore (21/11) Desa Sambirejo Kabupaten Langkat 

    Dalam operasi tersebut Polres Binjai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp15.746.000, satu buah tas berisikan satu lembar slip penarikan uang tunai dari Bank Sumut, 3 lembar kertas yang bertuliskan data uang pengeluaran alat dan 1 buah buku data pengeluaran biaya uang alat.

    Diduga pelaku akan melakukan penyewaan alat berat dengan kisaran harga Rp1.200.000 s/d Rp2.500.000 tergantung dari besarnya alat yang akan di sewa. 

    Uang hasil dari penyewaan alat tersebut nantinya akan di gunakan kembali untuk membenarkan PAD Rp100.000 s/d Rp300.000 sedangkan sisanya akan digunakan untuk pihak terduga maupun pihak lainnya. 

    Terkait penangkapan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Binjai M Mahfullah P Daulay SSTP MAP, menuding bahwasannya telah terjadi  kesalahpahaman terkait penangkapan staf di Dinas PUPR Kota Binjai oleh pihak Kepolisian dari Polres Binjai, hal tersebut di ungkapnya jepada wartawan usai menghadiri kegiatan pencanangan Kelurahan Tanah Seribu menjadi kelurahan bersih narkoba (bersinar) Kota Binjai tahun 2019, Jumat(22/11) di Lapangan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan. 

    "Benar bahwa ada ASN kita yang ditahan terkait dugaan OTT berdasarkan laporan yang saya terima dari Kepala Dinas PUPR," ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan kronologi terkait kejadian yang menimpa ASN Dinas PUPR Kota Binjai, sesuai dengan laporan yang diterimanya, bahwa ada warga atau oknum yang ingin menyewa Grader alat berat, dan dalam ketentuannya alat berat tersebut dapat disewa oleh pihak manapun, dengan catatan ketentuan yang sudah diatur kemudian membayar retribusi.

    Atas penyewaan alat berat tersebut, pemohon telah diproses atas peminjaman Grader selama 7 hari, dan data penyewa telah ada di Dinas PUPR. Kemudian, pihak operator Dinas terkait telah melakukan survei pekerjaan guna memastikan apakah Grader yang di pinjam dapat memasuki kawasan yang dituju, yakni berada di daerah Kuala Madu, Langkat.

    "Sesuai informasi yang saya terima, SS beserta stafnya melihat langsung kondisi jalan yang akan di Grader nantinya, sesampai dilokasi pemohon peminjaman Grader berhalangan hadir sehingga diwakilkan. Kemudian menitipkan biaya retribusi yang hari ini mau diserahkan ke kas daerah untuk pemakaian pinjam pakai sewa alat Grader tersebut. Untuk nominal uangnya saya kurang tau pasti, tapi uang itu adalah uang retribusi yang didalamnya juga uang mobilisasi pengangkatan alat berat menuju lokasi," pungkasnya.

    "Jadi dalam hal ini, SS staf kita yang di tangkap kemarin saat sedang menerima penitipan uang tersebut dan kurang dari 5 sampai 10 menit langsung terjadi penangkapan, diindikasikan uang tersebut adalah OTT," ungkap Sekda.

    Sekda juga  mengatakan, bahwa yang dilakukan pihak kepolisan dalam hal ini Polres Binjai, ya wajar. Akan tetapi jika di tinjau dari kronologis , sepertinya telah terjadi kesalahpahaman baik penyampaian laporan dari pelapor. Untuk itu dirinya berharap hari ini sampai dua hari ke depan, Dinas PUPR telah dapat menunjukkan alat-alat bukti.

    Sekdako meminta kepada pihak Kepolisan Resort Binjai untuk melakukan suatu tindakan bahwasannya dugaan yang di tuduhkan tersebut bukanlah OTT, Sekdako juga menegaskan agar pihak pelapor utama harus di usut tuntas karena telah melaporkan kepada penyidik bahwasannya uang tersebut merupakan hasil yang tidak sesuai ketentuan.* [Fit]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan