• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    TIDAK TERIMA DI TUDING PERAMBAHAN HUTAN DAN PENEBANGAN KAYU LARANGAN PT. PIS DI TENTANG WARGA

    admin
    27/10/19, 22:39 WIB Last Updated 2019-11-11T06:56:41Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Muara Teweh, sebelumya terjadi pemberitaan PT. PIS melakukan perambahan kayu larangan di lahan waga hingga mendapatkan klaripikasi dari pihak menejemen Yoyo dan Agus Rianto selaku humas PT Permata Indah Sinergi tambang batu bara yg mulai beroperasi untuk pembuatan badan jalan di wilayah Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
    Kepada wartarepublik.net 27/10/2019 Robi menyangkali berita klaripikasi kerna saya tau percis bahwa kemaren sudah menghubungi Agus Rianto dan Pa Aldo melewati telpon sluler dan sms whatsaAp namun tidak direspon sehingga saya datangi kekantornya yang beralamat di jalan Permata Indah Muara Teweh untuk mengompirmasi tanggung jawab mereka akibat menebang pohon durian dan ulin milik kami bahkan menanyakan kelengkapan perijinanya namun pihak menejemen mengatakan tidak tau masalah perijinan katanya.
    Menurut Robi dan pamanya Minseryun jika menejemen PT. PIS mengatakan lahan milik mereka sudah di bebaskan berarti ada persekongkolan antara pihak menejemen dengan pihak yg membebaskan untuk melakukan penggelapan hak orang lain 
    dan atas penebangan kayu larangan seperti Tengkawang, ulin, durian dan pengrusakan Pusik Taniran tempat lembah madu Aparat dan penerintah harus hadir untuk melakukan pengecekan baik mengenai perijinan ataupun lansung turun lapangan kata Robi menambahkan, kerna setau saya tidak ada ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk menggarap lahan warga juga menggarap kayu larangan, pada berita klaripikasi juga menejemen PT. PIS Agus Rianto tidak berani menjebutkan Nomor dan tanggal berapa IPPKH mereka di terbitkan

    Di tempat terpisah melalui akun Whatsaapnya Titan juga menjelaskan soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mereka yang setahu sy hingga hari ini berdasarkan data dari KLHK dan teman disana bhwa IPPKH mereka memang blm ada terbit. Makanya atas laporan pertama sy bulan juni 2018 mereka lansgung kena suspend dari KLHK. Betul dalam berita klarifikasi mereka menyebutkan "Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan mereka, tapi itu setahu kami hanya sebatas wilayah yang mereka ajukan namun belum disetujui oleh menteri akibat pelanggaran mereka yg sy lapor sebelumnya (Hison)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan