Lampung Selatan – Aktivitas sebuah gudang yang berada di wilayah Jalan Lintas Sumatra Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan , menjadi sorotan warga. Gudang tersebut disebut kerap menjadi tempat keluar - masuk kendaraan tangki berukuran besar.
Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan aktivitas yang berlangsung di dalam gudang, terlebih karena kendaraan tangki disebut keluar-masuk secara rutin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (14/8/2026), gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota TNI AL aktif berinisial H. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun aktivitas gudang tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dijalan lintas sumatera . Tarahan kecamatan ketibung kabupaten Lampung Selatan Diduga Tak Tersentuh Hukum Gudang Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Yang Diduga Milik Oknum TNI AL INISIAL ( HARTAP ) Sudah Berjalan Cukup Lama Tanpa Tersentu APH / POMAL
Yang menjadi perhatian warga, lokasi gudang tersebut juga disebut berada tidak jauh dari pos aparat penegak hukum (APH) di kawasan lampu merah Gruntang.
Dari pantauan di sekitar lokasi, awak media mencium bau bahan bakar minyak yang cukup menyengat. Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan warga mengenai jenis aktivitas yang berlangsung di dalam gudang.
Warga juga menduga adanya alur distribusi dari lapak - lapak kecil yang berada di sejumlah titik kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju gudang besar tersebut. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat berwenang.
Masyarakat meminta agar tidak terjadi pembiaran apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas yang melanggar aturan, terlebih jika berkaitan dengan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi.
Warga berharap APH, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Polda Lampung, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas gudang, izin kegiatan, asal - usul BBM, serta pola keluar-masuk kendaraan tangki.
Jika seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki izin dan sesuai ketentuan, masyarakat tentu berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk itu seluruh informasi mengenai dugaan kepemilikan, penampungan, maupun distribusi BBM dalam berita ini masih berupa informasi dan dugaan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut maupun instansi berwenang.
(Tim)

