• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    TSP Covid-19 Giat Edukasi Disiplin Prokes Bagi Masyarakat Kota Medan

    16/06/21, 21:48 WIB Last Updated 2021-06-16T14:50:20Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM l Medan - Tim Satgas Penanganan (TSP) Covid-19 Kota Medan terus mengedukasi masyarakat untuk tetap displin protokol kesehatan (Prokes) guna meminimalisir serta menekan angka penyebaran Covid-19.


    Edukasi itu di lakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 ketika melakukan patroli Prokes dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Selasa malam-Rabu (15-16/6). dengan sasaran kafe dan tempat hiburan di sejumlah tempat. 


    Sebelum bergerak, tim yang terdiri dari aparatur Pemkot Medan, TNI dan Polri menggelar apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan di pimpin Camat Medan Barat, Rudi Faizal Lubis.

     

    Dalam arahannya, Rudi Faizal Lubis mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19. “Tetap jaga kesehatan agar kita tetap dapat menjalankan tugas ini dengan baik,” pesan Rudi, Rabu (16/6).


    Usai apel, kemudian tim di bagi dalam beberapa kelompok, salah satunya bergerak ke kawasan Jalan Bukit Barisan I. Di tempat itu, petugas menemukan sejumlah kafe masih beroperasi, padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.30 WIB. 


    Dengan santun, petugas memerintahkan pemilik kafe segera menghentikan operasionalnya serta mengedukasi sembari menyerahkan fotokopi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 tentang Perpanjangan PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Selain itu, petugas meminta para pengunjung bubar. 


    Dari Jalan Bukit Barisan I, selanjutnya tim bergerak ke Jalan Gunung Krakatau dan Mozasa dan menemukan kafe masih beroperasi. Tindakan menghentikan operasional dan membubarkan pengunjung juga diberikan kepada pemilik kafe tersebut.


    Di ketahui, dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 Edaran Wali Kota tentang Perpanjangan PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan mengatur operasional kafe di batasi hingga pukul 21.00 WIB. 


    Patroli Prokes dan pengawasan penerapan PPKM Mikro ini rutin di lakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 guna memastikan warga mematuhi Prokes dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.


    Laporan : Adi Yusman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan