• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terjadi komplen Lahan Warga Areal Proyek Penangkaran Badak, Diduga Akibat FKL Salah Masuk Diawal 

    11/06/21, 09:49 WIB Last Updated 2021-06-11T02:49:59Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Nasruddin (photo, 11/6/21) Direktur FPRM sekaligus Pegiat Kemanusiaan dan Sosial


    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Timur - Proses awal jalan masuk Yayasan Forum Konservasi Louser (FKL) sebagai pengelola diduga salah jalan masuk, lokasi pembangunan dilahan wilayah Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih, tetapi masuk melalui Desa Sri Mulia Kecamatan Sukajadi Penaron.


    Dampak dari hal tersebut terjadinya komplen warga Desa Rantau Panjang dan warga lainnya sebagai pelaku usaha pribadi atas lahan direncanakan untuk pembangunan Penangkaran Badak Sumatera dikelola Yayasan FKL.


    Menurut Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin melalui media Tribuananews com mengatakan, proses perencanaan dan pemetaan lokasi awal untuk lokasi penangkaran Badak Sumatera di Aceh Timur terkesan tidak sesuai mekanisme.


    "Seharusnya Yayasan FKL selaku pelaksana dan pengelola masuk ke Kecamatan Simpang Jernih lalu ke Desa Rantau Panjang guna bersosialisasi, sehingga menemukan lebih cepat dan tepat permasalahan yang saat ini sedang dalam mediasi yang dijembatani Pemkab Aceh Timur," kata Nasruddin.


    Sehingga, sambungnya pihak Yayasan FKL menyurati Pemkab Aceh Timur guna menjembatani mediasi dengan masyarakat Rantau Panjang setelah mengetahui adanya penguasaan lahan pembangunan Penangkaran Badak Sumatera ditunjuk oleh Pemkab Aceh Timur.

    Photo saat mediasi pertama di Aula Kantor Camat Simpang Jernih antaea FKL dengan masyarakat Desa Rantau Panjang dijembatani Pemkab Aceh Timur


    "Pada mediasi berlangsung di Aula Kantor Camat Simpang Jernih, saya mendapat laporan bahwa pihak Pemkab Aceh Timur seharusnya sebagai yang menjembatani terkesan menakut-nakuti masyarakat dengan lingkaran hukum disampaikan oleh Kadis Pertanahan Subandi, SH, padahal agendanya mediasi," sebutnya.


    Selanjutnya, kata Nasruddin pada mediasi kedua di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Timur di Komplek Perkantoran Pemerintah di Idi, mediasi diawali juga dengan terjadinya kembali terkesan menakuti-nakuti perwakilan masyarakat Desa Rantau Panjang dengan lingkaran hukum.


    "Pembuatan Sporadik bagi masyarakat dasarnya program LMP yang dituang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur masa Bupati Muslim Hasballah. Apabila menurut mereka pembuatan Sporadik oleh Keuchik serta Akte Jual-Beli oleh PPAT melanggar hukum pada waktu itu, salah siapa? Pemkab Aceh Timur juga yang salah karena tidak mensosialisasi Regulasi kepada Pemdes dan masyarakat," paparnya.


    Oleh karena itu, lanjurnya berhati-hatilah men-judge Pemdes dan masyarakat melanggar hukum terkait administeasi Pertanahan. Masyarakat tidak perlu diurai tentang hukum terkait mereka menguasai dan menggarap lahan di Desanya.


    "Kami juga berharap kepada pihak Yayasan FKL agar tidak terkesan bersiasat, mengutak-atik strategi, serta berbuat merugikan para masyarakat dan pemilik dokumen penguasaan atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Penangkaran Badak tersebut," tegas Nasruddin.


    Yang harus diingat oleh Yayasan FKL, pesan Nasruddin bahwa kami juga berpengalaman sebagai pelaksana proyek dana Funding international. Di Aceh Timur banyak yang lebih faham praktik kinerja yang sedang FKL lakukan.


    "Saya berpesan proyek yang kalian kelola agar tidak merugikan satupun dari masyarakat yang telah mengeluarkan biayanya saat menggarap lahan tersebut, karena itu merupakan indikasi melanggar etika kemanusiaan. Tidak semua dari mereka itu tidak fahami alur proses sedang dijalankan," pesannya.


    Kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Donatur Pembangunan Penangkaean Badak Sumatera di Aceh Timur persoalan yang terjadi dilahan tersebut bukan hanya dengan Desa Rantau Panjang saja, tetapi juga dengan pihak luar Desa tersebut juga memiliki hak atas penguasaan tanah dilokasi tersebut.


    "Kami minta semua itu disekesaikan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas terkait pembangunan Penangkaran Badak Sumatera dikawasan Bukit Dinding Dusun Bedari Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur," pintanya.


    "Jangan mementingkan untuk pengelolaan Badak (binatang) dibanding hak-hak manusia, h tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)," tegasnya lagi.


    Pihak Yayasan FKL berikan keterangannta, pada prinsipnya tidak ada paksaan kepada masyarakat terkait program ini, program ini malah akan berkonstribusi untuk Desa melalui pengembangan Desa, tenaga kerja, wisata dan lain-lain. 


    Dari awal sudah dilakukan pembicaraan di Desa Ranto Panjang. Dan salah satu peran dari adalah FKL membantu memfasilitasi program pemerintah. 


    "Mengenai prinsip dan kaidah tentang penghormatan terhadap HAM kami dari FKL juga memperhatikan sekaligus mempertimbangkannya guna terciptanya harmoni kehidupan manusia dengan lingkungan hidup," jelas pihak FKL diwakili Tanto.


    Tanto menambahkan, dengan program SRS ini akan memberikan konstribusi besar bagi pembangunan, konservasi & promosi di Aceh Timur.


    Sementara Tokoh Pemuda Desa Rantau Panjang Adi Silitonga mengatakan, menurut informasi yang kami peroleh dilapangan, pihak FKL baru datang ke Desa Rantau Panjang setelah adanya klaim warga yang miliki hak penguasaan atas tanah tersebut.

    "Tidak ada sosialisasi terkait hal pembangunan Penangkaran Badak Sumatera, kami masyarakat baru saja mengetahui rencana program tersebut," kata Adi Silitonga 


    Adi Silitonga menambahkan, terkait lahan yang sudah digarapnya dan sudah menghabiskan biaya banyak termasuk pembukaan jalan dilokasi lahan tetap diperjuangkan neskipun nyawa taruhannya.


    "Yang kami perjuangkan dan pertahankan hak kami yang telah kami korbankan dilahan lokasi mau dibangun Penangkaran Badak dikelola FKL. Jika hak kami diabaikan, kami siap pertahankan hak kami apapun terjadi, kami tidak gentar dugertak dengan hukum," ucapnya.


    Atas nama masyarakat Desa Rantau Panjang, bagi yang dipercayakan sebagai perwakilan masyarakat berurusan dengan FKL agar tidak berkhianat kepada nasyarakat dan Desanya sendiri.


    "Jika ada diantara perwakilan yang berkhianat atas kepercayaan masyarakat guna penyampaian aspirasi masyarakat dalam kegiatan mediasi, resiko tanggung sendiri dari masyarakat," paparnya.


    Selanjutnya, Adi Silitonga menanbahkan, warga Desa Rantau Panjang tidak tergiur dengan tawaran pemberdayaan dari FKL, ibarat jadi kuli ditanah sendiri. 'Kami tidak butuh itu, bayar dulu hak kami pada lahan yang kami garap dan kelola," tutupnya.*


    Editor    : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan