TRIBUANANEWS.COM | Langsa - Polres Langsa terus melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah hukumnya bersama Tim Gabungan dari personil Kodim 0104/Aceh Timur dan Sat Pol PP Kota Langsa, pada lokasi pusat keramaian di seputaran Kota Langsa, Senin (31/5) malam.
Informasi berhasil dihimpun media Tribuananews.com dari sumber-sumber terpercaya, kegiatan operasi yustisi itu dimulai sekira pukul 22.30-24.00 wib, Tim Gabungan itu berkeliling dengan menggunakan sejumlah mobil patroli. Pihak Polres Langsa juga menyampaikan himbauan melalui alat pengeras suara tentang pemahaman dan meningkatkan kedisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Selain itu, pada operasi yustisi tersebut tim gabungan menyegel tiga cafe/warkop karena masih buka dan melayani pengunjung dan tidak sesuai protokol kesehatan (prokes) covid-19. Dalam operasi tersebut juga Tim Gabungan membubarkan tempat kerumunan dan bila terlihat masyarakat tidak menggunakan masker, para petugas gabungan memberikan teguran lisan secara tegas.
Adapun Warkop/Cafe yang disegel Tim Operasi Yustisi diantaranya, Mikro Kupi, di Jalan A Yani Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Vilage Coffee, di Jalan Panglima Polem Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baroe dan Warkop Pak Wan di Jalan Sudirman, Simpang Remi Gampong Mutia Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo didampingi Kasat Intelkam Iptu Alwafi Setyana Mufid, SIK ketika mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Arief menambahkan, operasi yustisi atau razia ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 tahun 2021 tentang membatasi jam operasional untuk warkop/ cafe, swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya dan merujuk Peraturan Walikota (Perwal) Langsa Nomor 31 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes, sebagai upaya pencegahan memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19.
"Jadi, bagi masyarakat yang melanggar dikenakan sangksi sesuai dengan Perwal Kota Langsa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan penindakan berupa penyegelan warung kopi (warkop)/cafe selama tiga hari. Karena masih beroperasi melebihi waktu yang telah di tentukan, ini merupakan teguran kedua karena sebelumnya telah melakukan himbauan dan teguran," ujar Arief.
Kita berharap, "Jangan sampai ada teguran dan kena sanksi lagi untuk selanjutnya hingga sanksi terberat, yaitu berupa pencabutan izin usahanya, akibat abai serta melanggar protokol kesehatan covid-19. Begitu juga harapan kita kepada usaha-usaha di tempat lainnya yang ada dalam Wilayah Hukum Polres Langsa." harapnya.
"Kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi prokes yaitu 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi). Apabila ini kita laksanakan, "Insyaallah kita semua dapat terhindar dari covid-19," imbuh Arief S Wibowo.*
Laporan : Nurma
Sumber : Humas Polres Langsa

