• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mediasi Pemkab Aceh Timur dengan Warga Rantau Panjang Berlanjut Terkait Ganti Rugi Tanah

    03/06/21, 14:31 WIB Last Updated 2021-06-04T06:37:32Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Timur - Proses mediasi dengan warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur terkait ganti rugi areal tanah diprogramkan untuk pembangunan penangkaran Badak Sumatera berlanjut.


    Mediasi difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur berlangsung di Aula kantor Camat Kecamatan Simpang Jernih menghasilkan putusan adanya pertemuan lanjutan para pihak dengan Agenda berikutnya.


    Asisten II Setdakab Aiyub, SKM, M. Si selaku mewakili Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib mengajak warga Desa Rantau Panjang agar mendukung penuh program pembangunan penangkaran Badak Sumatera yang dikelola oleh Forum Konservasi Louser (FKL) bersama Pemkab Aceh Timur.


    "Salah satunya bertujuan untuk memajukan daerah serta kawasan yang selama ini terisolir. Dengan adanya program tersebut akan berdampak terhadap akses bagi masyarakat, mulai infra struktur hingga pemberdayaan ekonomi," kata Asisten II Setdakab Atim.


    Asisten II berharap agar masyarakat Desa Rantau Panjang selaku lokasi dalam wilayah Desanya dijadikan tempat penangkaran Badak Sumatera untuk dapat bekerja sama melancarkan proses jalannya pembangunan tersebut.


    "Melalui mediasi ini mari kita satukan persepsi dan kita duduk bersama membahas langkah-langkat konkrit terhadap dampak timbal-balik dari program tersebut. Bupati Aceh Timur dalam hal ini sangat berharap agar semua berjalan lancar sesuai yang diharapkan bersama", harapnya.

    Camat Kecamatan Simpang Jernih Rahmadsyah, S. Pd dalam sambutannya sangat mendukung program tersebut terlaksana demi kemajuan wilayah Kecamatan Simpang Jernih kedepannya.


    Tetapi Camat Surya berharap tidak ada yang dirugikan serta merasa terkesan terzhalimi dalam pembangunan penangkaran Badak tersebut.


    "Saya selaku Camat Simpang Jernih meminta agar hak-hak masyarakat tetap harus diganti rugi, karena saya memahami betul karakter masyarakat saya. Tidak perlu kita berpanjang pembahasan, jika pada intinya tetap hal tersebut yang diinginkan masyarakat setempat," jelas Surya, S. STP.


    Zainuddin alias Aman Pangkal, Tokoh Masyarakat Desa Rantau Panjang meminta areal 100 x 200 meter kanan kiri jalan agar tidak dikenakan untuk pembangunan penangkaran Badak, karena lahan tersebut adalah lahan masa depan bagi anak cucu keturunan masyarakat Desa Rantau Panjang kedepan.


    "Tidak ada lagi lahan pertanian kami jika semua dikawasan tersebut dijadikan lahan pembangunan serta areal penangkaran Badak Sumatera. Disekeliling Desa kami Hutan Cagar Alam (KSDA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP). Hanya dilokasi tersebut yang ada hutan bebas yang dapat dipergunakan masyarakat kami untuk bertani," kata Zainuddin.


    Ramli AG, juga Tokoh Masyarakat setempat dikenal ahli master plan dan pemetaan pertanahan di Aceh Timur mengatakan, jika kali ini pihak masyarakat juga harus mengalah lagi karena digusur Pemerintahnya sendiri, alangkah kejamnya terhadap rakyatnya.


    "Kami sudah mengalah yang ke-3 kalinya setelah sebelumnya kami juga terkesan di Zhalimi oleh PT Mopoli Raya di Dusun Buntul Janing, hingga kami bergeser lagi kelokasi pembangunan penangkaran Badak tersebut," tutur Ramli AG.


    Menurut Ramli AG, jika kerugian masyarakat tidak diganti rugi oleh pihak pelaku proyek tersebut, jelas-jelas itu terkesan pen-zhaliman terhadap nasyaeakat Desa Rantau Panjang dan semua yang sudah memiliki administrasi penguasaan lahan tersebut.


    "Dalam hal mediasi sebenarnya Kadis Pertanahan dan Arsip Daerah mewakili Pemkab Aceh Timur tidak perlu menggertak kami masyarakat dengan paparan Regulasi. Dalam mediasi kita mencari solusi yang terbaik guna tercapainya kata sepakat yang tidak dirugikan kedua belah pihak," tegasnya.


    Tidak semua orang Kampung, lanjut Ramli meski tinggal di Desa terpencil dan ter-isolir itu tidak mengerti Regulasi dalam hal pertanahan, mediasi bukan tempat berdebat tentang hukum, itu yang harus digaris bawahi.


    "Tetapi syukur Alhamdulillah telah ditemukan suatu kesepakatan dan solusi untuk kelanjutan mediasi antara perwakilan masyarakat dan pihak terkait," pungkas Ramli.


    Randa, perwakilan Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Simpang Jernih menyampaikan harapan masyarakat agar tidak lagi terjadi hal yang dipraktikkan Kadis Pertanahan Aceh Timur hari ini terulang lagi kedepannya.


    "Semua ini terjadi akibat kesalahan dari pihak Pemkab Aceh Timur sendiri sejak dari dulu. Sebenarnya saya ingin menyampaikan ini kepada Bupati, tetapi karena para Bapak-bapak yang hadir, maka kepada Bapak-bapak lah saya sampaikan agar disampaikan kepada Bupati Aceh Timur," terang Randa.


    Editor    : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan