TRIBUANANEWS.COM | Lampung Barat - Acara Penyerahan Santunan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Lamung Tengah, dihadiri oleh Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Staf Ahli, Assisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lampung Tengah Darwati, di aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Senin (14/06/2021).
Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja yang diberikan kepada Markani, selaku THLS UPT Pengelolaan Kawasan Sekuting Terpadu Lambar, sebesar Rp. 4.742.241,-.
Selanjut Penyerahan santunan kematian diberikan kepada almarhum Sahrin, selaku pekerja CV Sutra Bumi yang diwakili oleh pihak perusahaan CV Sutra Bumi sebesar Rp. 124.000.000,-
Masih ditempat yang sama, dilakukan penyerahan cindera mata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar kepada BPJS Ketenaga Kerjaan Lampung Tengah.
Kemudian dilakukan pula penyerahan cindra mata dari BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah kepada Pemkab Lambar.
Dalam Sambutannya, Bupati Hi.Parosil Mabsus, mengucapkan Terimakasih atas santunan yang diberikan oleh pihak BPJAMSOSTEK Lampung Tengah kepada korban yang mengalami kecelakaan dan kematian, Kami ikut prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian yang dialami para pekerja," ucap Parosil.
Harapannya, dalam proses administrasi yang diselenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, tidak terlalu rumit dan tidak terlalu lama, sehingga memudahkan peserta BPJS itu sendiri," jelasnya.
Seperti yang diharapkan Ibu Darwati, selaku Kepala BPJAMSOSTEK, kita khususnya masyarakat yang ada di Lambar dapat mengikuti program tersebut dan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat.
Inilah menjadi PR kita semua, khususnya kepada para pimpinan perusahaan baik BUMN ataupun BUMD agar benar-benar memberikan pemahaman dan pengertian kepada pekerja untuk keselamatan.
Selanjutnya Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lampung Tengah, Darwati mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero)," ungkapnya.
Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Harapan kita khususnya masyarakat yang ada di Lambar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja," pungkasnya.*
Laporan : Elman
Sumber : Diskominfo Lambar

